kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

United Tractors mengucurkan pinjaman US$ 30 juta ke anak usaha


Senin, 01 Oktober 2018 / 13:12 WIB
United Tractors mengucurkan pinjaman US$ 30 juta ke anak usaha
ILUSTRASI. Batubara United Tractors UNTR


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) mengucurkan pinjaman sebanyak US$ 30 juta, kepada anak usahanya PT United Tractors Pandu Engineering Tbk (UTE). Transaksi dilakukan pada 26 September 2018.

"Pinjaman tersebut akan digunakan UTE untuk modal kerja," kata Sara K Loebis, Sekretaris Perusahaan UNTR dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (28/9).

Dalam transaksi disebutkan, bunga pinjaman sebesar 1% JIBOR apabila pinjaman dalam jumlah rupiah. Sedangkan JIBOR 0,5% diberikan jika pinjaman dalam bentuk dollar AS. Adapun sifat pinjaman adalah berulang atau revolving.

UNTR yang memiliki 99,9% saham UTE mengatakan, pinjaman ke anak usaha ini lebih menguntungkan. "Ini akan lebih menguntungkan, dibandingkan menyimpan dana kasnya di bank, dengan rate deposito bank saat ini," imbuh Sara.

Dewan direksi dan komisaris UNTR menyatakan bahwa seluruh informasi telah disampaikan. Ditegaskan pula, bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.E.1, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

"Transaksi ini juga bukan transaksi material, karena nilai pinjaman tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam peraturan IX.E.2 (mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha)," jelasnya.

Dengan demikian, transaksi tersebut hanya transaksi afiliasi yang membutuhkan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam peraturan IX.E.1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×