kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Unit bisnis dilaporkan pailit, MNC Group resmi laporkan balik KT Corporation


Rabu, 05 Agustus 2020 / 18:34 WIB
Unit bisnis dilaporkan pailit, MNC Group resmi laporkan balik KT Corporation
ILUSTRASI. Gedung MNC Tower. KONTAN/Daniel Prabowo/19/05/2011


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syafril Nasution, Director Corporation Secretary MNC Group menyatakan pihaknya telah melaporkan balik pelayangan gugatan pailit yang menimpa salah satu anak usahanya, PT Global Mediacom Tbk (BMTR).

BMTR digugat pailit oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan dalam laporan permohonan pailit terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukum ditanggung Global Mediacom, karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban atau utangnya. "Karena ini pencemaran nama baik, kami sudah melaporkan kasus ini ke polisi," ujar Syafril kepada Kontan, Rabu (5/8).

Baca Juga: MNC Sekuritas terseret gugatan Tugu Reasuransi, begini tanggapan MNC Group

Syafril juga mengatakan pihaknya telah menjelaskan dengan rinci melalui keterangan tertulis yang dibagikan pada Minggu (2/8). Dalam keterangan tersebut, Direktur, Chief Legal Counsel BMTR, Christophorus Taufik Siswandi membantah perseroan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan pada KT Corporation.

Menurutnya, jika ada hutang sudah pasti akan tertera dalam laporan keuangan. "Tidak ada kewajiban atau utang Mediacom ke KT Corporation, kalau ada pasti kita disclose di laporan keuangan karena kita perusahaan terbuka," ungkap Taufik dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (5/8).

Ketiadaan bukti itu yang dinilai Taufik sebagai tindakan pencemaran nama baik BMTR yang dilakukan oleh KT Corporation. Dari sana, perseroan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian.

Dilansir dari Kompas, Sebelumnya, Taufik menyebut kasus dengan KT Corporation merupakan kasus lama yang sudah terjadi lebih dari 10 tahun. Perjanjian yang dijadikan dasar dari gugatan juga telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

KT Corporation memang sudah pernah permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan itu ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Baca Juga: Perusahaan Hary Tanoe Ini Akan Restrukturisasi Global Bond US$ 234 Juta

Taufik juga mempertanyakan validitas KT Corporation yang mengajukan permohonan pailit. Sebab, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

Oleh sebab itu, ia menilai seharusnya PN Jakarta Pusat menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid. Menilik laporan keuangan BMTR pada semester I 2020, pendapatan dan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk terkoreksi masing-masing 10,69% dan 0,76%.

Pendapatan BMTR menyusut dari Rp6,36 triliun menjadi Rp5,68 triliun. Sedangkan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk adalah sebesar Rp551,65 miliar dari Rp597,34 miliar dari periode yang sama tahun lalu.

Adapun aset dan ekuitas tercatat meningkat 2,48% di angka Rp30,90 triliun dan 11,16% di angka Rp19,31 triliun secara YTD. Adapun liabilitas menurun 9,38% di angka Rp11,58 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×