kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MNC Sekuritas terseret gugatan Tugu Reasuransi, begini tanggapan MNC Group


Rabu, 05 Agustus 2020 / 18:23 WIB
MNC Sekuritas terseret gugatan Tugu Reasuransi, begini tanggapan MNC Group
ILUSTRASI. MNC Sekuritas. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/17


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syafril Nasution, Director Corporation Secretary MNC Group memberikan tanggapan atas kasus terseretnya nama PT MNC Sekuritas atas perkara medium term notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunpra Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) dalam gugatan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure).

Entitas anak dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) sudah melayangkan gugatan terhadap PT MNC Sekuritas dan 22 pihak lainnya senilai Rp 1,1 triliun. Tugure menggugat MNC Sekuritas dalam kapasitas sebagai arranger sejumlah MTN yang diterbitkan oleh SNP Finance.

Menanggapi hal itu, Syafril mengatakan pihaknya tidak menjadi pihak yang default. "Tugure salah sasaran. Yang default itu, PT SNP Finance," kata Syafril kepada Kontan, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, dalam transaksi MTN dengan PT SNP, pihak MNCN hanya bertindak sebagai arranger. Semestinya yang digugat adalah SNP Finance yang berutang dan perusahaan pemeringkat efek serta akuntan publik yang telah memberikan kelayakan atas MTN SNP Finance. "Kami yakin pihak Tugure tidak akan menang di pengadilan," sambung Syafril.

Baca Juga: MNC Investama (BHIT) menanggung rugi Rp 479,92 miliar pada semester I 2020

Senada, Corporate Secretary MNC Sekuritas, Nathania juga berkata MNC Sekuritas hanya berperan sebagai arranger, atau memberikan layanan jasa dalam membantu klien dalam melakukan penempatan terbatas dalam bentuk saham atau surat utang.

Ia berkata, proses pengembangan kasus pidana masih terus berlangsung untuk menemukan pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa pidana tersebut, atau setidak-tidaknya turut serta melakukan tindak pidana.

"Terhadap dasar tuntutan yang diajukan oleh penggugat untuk mengembalikan sejumlah surat utang, sebenarnya telah menjadi obyek penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian dikarenakan adanya indikasi kuat telah terjadinya peristiwa pidana. Dari proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kepolisian telah menetapkan adanya tersangka," kata Nathania, Rabu (5/8).

Adapun melalui catatan Kontan, terdapat 23 pihak yang diperkarakan Tugure terdiri dari 17 pihak Tergugat dan 6 pihak Turut Tergugat.

Para Tergugat terdiri dari:

1. PT MNC Sekuritas

2. PT MNC Kapital Indonesia Tbk

3. Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk

4. PT Bank MNC International Tbk 

5. Susy Meilina

6. Marlina

Baca Juga: Profil Global Mediacom, perusahaan milik Hary Tanoe yang digugat perusahaan Korsel




TERBARU

[X]
×