kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uang kripto terus naik daun, tetap hati-hati dan pahami risikonya


Selasa, 11 Mei 2021 / 14:04 WIB
Uang kripto terus naik daun, tetap hati-hati dan pahami risikonya
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Uang kripto terus naik daun. Namun Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat  berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency. Belum lagi pekan lalu satgas menemukan tiga investasi cryptocurrency tanpa izin
 
Wahyu Laksono, Founder Traderindo.com mengatakan, hal itu juga menjadi  peringatan kepada para pelaku usaha cryptocurrency agar lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko investasi. Sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen.
  
Dia menambahkan, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah. Meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan. “Mau pakai peraturan seperti apapun, pemerintah tidak akan bisa, mau dilarang tidak bisa. Investor biasa dan pemula inilah yang perlu dilindungi,” katanya, dalam pernyataan tertulis, Senin (10/5). 

Risiko investasi, relatif sangat besar karena media pertukaran hanya menggunakan kriptografi. Tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.
 
Wahyu menyarankan, memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) 
  
Sebelumnya, Ketua atgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing memperingatkan, masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset kripto. Menurutnya, aset kripto tidak memiliki underlying asset atau basis indikator yang menaungi nilai investasinya, tetapi hanya berdasarkan permintaan dan penawaran. 

Menurut Tongam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset kripto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka. Oleh sebab itu sudah diawasi oleh Bappebti. Saat ini, telah ada 13 calon perdagangan fisik aset kripo di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×