kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   0,00   0,00%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Trisula International (TRIS) Bagikan Dividen Interim, Cek Besaran dan Jadwalnya


Rabu, 27 Agustus 2025 / 19:40 WIB
Trisula International (TRIS) Bagikan Dividen Interim, Cek Besaran dan Jadwalnya
ILUSTRASI. Direktur Utama Trisula International Tbk Widjaya Djohan (kedua dari kiri) berbincang dengan Komisaris dan direksi usai RUPS di Cengkareng, Jakarta, Senin (29/4/2024). PT Trisula International Tbk (TRIS) akan membagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp 7 miliar, atau setara Rp 2,27 per lembar saham.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Noverius Laoli

Diversifikasi pasar ekspor juga turut mendorong kinerja. Tidak hanya mengandalkan satu tujuan saja, TRIS memiliki beragam negara tujuan ekspor yang meliputi Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Singapura, Inggris, dan beberapa negara Asia lainnya.

Untuk pembagian dividen interim kali ini, TRIS menetapkan cum dividen di pasar regular dan negosiasi pada tanggal 4 September 2025.

Sementara itu, cum dividen di pasar tunai ditetapkan pada 9 September 2025. Pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025.

Baca Juga: Moncer, Trisula International (TRIS) Cetak Laba Rp 82,90 Miliar di 2024

“Ke depan, TRIS secara konsisten akan tetap mengedepankan komitmen akan produk yang dihasilkan dengan mengedepankan kemampuan Perseroan dalam memproduksi tekstil dan garmen, serta memperluas cakupan ekspor ke wilayah potensial. Perseroan juga akan menjaga hubungan baik dengan pelanggan existing untuk menjaga kinerja yang maksimal,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×