Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE) terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Potensi delisting ini diumumkan melalui pengumuman bursa tertanggal 29 Agustus 2023.
Potensi delisting ini sejalan dengan aturan bursa, yakni bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka. Ditambah, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, pencatatan di bursa juga dapat dihapus apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Baca Juga: Kembangkan smelter, Trinitan Metals & Minerals (PURE) setor modal ke anak usaha
Per tanggal 1 Agustus 2023, saham PURE telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Agustus 2024.
Adapun saham emiten pengolahan dan pemurnian logam ini telah disuspensi sejak 1 Agustus 2022. Pemegang saham PURE antara lain PT Trinitan Resourcetama dengan kepemilikan 363,72 juta atau 26,45%, PT Mirae Asset sebanyak 149,10 juta atau setara 10,84% dan Erkwan Kangdra sebanyak 100.000 saham. Kepemilikan masyarakat di PURE cukup besar yakni mencapai 62,69% atau setara 862,04 juta saham.
PURE mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2019.
Selanjutnya: Penyiapan Dokumen Jemaah Haji 1445 H/2024 M Dilakukan Lebih Awal, Ini Alasannya
Menarik Dibaca: Promo Hokben Akhir Bulan 30-31 Agustus 2023, Semua Menu Mulai Rp 25.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News