Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Transaksi jual beli 30% PT Mitratama Perkasa (PTMP) oleh PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) kepada PT Benakat Integra Tbk (BIPI) kembali molor.
Vincent Nangoi, Direktur Utama ITMA mengatakan, pihaknya masih dalam proses penyelesaian sejumlah persyaratan. Salah satu yang utama adalah restu dari kreditur PTMP. Namun, manajemen ITMA telah mengantisipasi jika kreditur Mitratama Perkasa tak kunjung memberikan izin.
"Perusahaan (akan) memperoleh pembiayaan baru atau melunasi pinjamannya untuk memfasilitasi penyelesaian penjualan PTMP," ujar Vincet dalam pernyataan resmi, Kamis (2/4).
Tak pelak, keduabelah pihak pun sepakat memperpanjang proses penyelesaian hingga 30 Juni 2015. Ini merupakan perpanjangan transaksi untuk yang keempat kali. Awalnya transaksi ini dijadwalkan selesai sebelum 30 Juni 2014. Tetapi, kemudian diperpanjang hingga 30 September 2014.
Belakangan penyelesaian akan diperpanjang hingga 31 Maret 2015 sebelum akhirnya molor lagi hingga bulan pertengahan tahun ini. Seperti diketahui, pada 19 Februari 2014, ITMA meneken perjanjian jual beli bersyarat dengan Long Haul Holdings Ltd (LHH) atas 30% saham PTMP.
Long Haul bertindak sebagai broker atas penjualan PTMP kepada BIPI. Nilai transaksi dibanderol sebesar US$ 116 juta. Patut diketahui, ITMA mengempit 30% saham PTMP setelah membelinya dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) seharga US$ 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News