Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Benakat Integra Tbk (BIPI) dan Interra Resources Limited memperbaharui perjanjian jual beli anak usaha BIPI, PT Benakat Oil dan PT Indelberg Indonesia. Hal yang diperbaharui itu antara lain soal harga divestasi.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura, Sabtu (23/8) lalu, manajemen Interra menyatakan, kedua belah pihak telah setuju untuk merevisi nilai akuisisi dari sebelumnya US$ 78,5 juta menjadi US$ 60 juta. Revisi nilai akuisisi itu dilakukan setelah mempertimbangkan hasil dari laporan dan evaluasi penilaian KSO Benakat Timur.
Seperti diketahui, pada 3 September 2013 lalu, BIPI dan anak usaha Interra, Goldwater Indonesia Inc menandatangani Condition Sale Purchase Agreement (CSPA) untuk penjualan PT Benakat Oil dan PT Indelberg Indonesia milik BIPI. Transaksi tersebut berjangka waktu sembilan bulan sejak ditandatanganinya CSPA itu.
Goldwater adalah perusahaan yang berbasis di British Virgin Islands. Goldwater merupakan anak usaha dari Interra Resources Limited yang dikendalikan Grup Saratoga
Namun, perjanjian ini tak kunjung terealisasi. Keduanya memperpanjang jangka waktu perjanjian pengikatan jual beli saham bersyarat itu, hingga 2 September 2014. "Ini hanya signing perjanjian tambahan dan mengamandemen perjanjian sebelumnya. Nanti kami segera berikan keterbukaan informasinya," ujar Remanja Dyah Intansuri, Sekretaris Perusahaan BIPI, saat dikonfirmasi KONTAN, Senin (25/8).
Perjanjian itu juga mengatur soal mekanisme pembayaran. Sebesar US$ 54 juta akan dibayarkan langsung secara tunai, di mana sebesar US$ 10 juta akan ditempatkan di escrow account. Lalu, tiga hari setelah tanggal transaksi, sebesar US$ 6 juta akan dibayarkan dengan penjatahan saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News