Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah berkali-kali memperpanjang perjanjian jual beli bersyarat (CSPA), akhirnya transaksi PT Benakat Integra Tbk (BIPI) dan Grup Saratoga gagal terlaksana.
"Batas akhir jangka waktu transaksi pada 10 Desember 2014 telah berakhir, segala kesepakatan yang tertuang dalam CSPA dan supplemental agreement telah berakhir," ujar Remanja Dyah Intansuri, Sekretaris Perusaan BIPI dalam pernyataan resminya, Kamis (11/12).
Saat ini, lanjut dia, para pihak sedang membicarakan dan menjajaki kemungkinan untuk melakukan transaksi yang berbeda. Namun, ia belum mau membeberkan transaksi yang dimaksud.
Seperti diketahui, BIPI dan Goldwater Indonesia Inc (GII) meneken CSPA pada 3 September 2013. Perjanjian itu terkait penjualan anak usaha BIPI, PT Benakat Oil dan PT Indelberg Indonesia milik BIPI kepada GII.
Kemudian, pada 22 Agustus 2014, keduanya menandatangani supplemental agreement. Total nilai divestasi dua perusahaan itu sebesar US$ 78,5 juta.
Pengalihan saham keduanya efektif setelah dipenuhinya seluruh persyaratan. Adapun, batas CSPA berlaku selama sembilan bulan sejak penandatanganan. Berarti batas akhir jatuh pada 2 Juni 2014. Namun, kemudian diperpanjang menjadi Juli 2014, berlanjut menjadi Agustus yang direvisi dua kali.
Kemudian, dari Agsutus mundur lagi menjadi Desember sebelunm akhirnya batal. Asal tahu saja, Goldwater adalah perusahaan yang berbasis di British Virgin Islands. Goldwater merupakan anak usaha dari Interra Resources Limited yang dikendalikan Grup Saratoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News