Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Benakat Integra Tbk (BIPI) kembali memperpanjang masa perjanjian pengikatan jual beli saham bersyarat (PPJB) dengan Goldwater Indonesia Inc.
Wibowo Suseno Wirjawan, Direktur Utama BIPI mengatakan, PPJB yang seharusnya berakhir 2 Juli 2014 diperpanjang menjadi 2 Agustus 2014.
"Perpanjangan waktu dilakukan untuk pemenuhan seluruh persyaratan pendahuluan, melakukan negosiasi, dan menandatangani amandemen PPJB," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Informasi saja, ini perpanjangan waktu ke dua yang dilakukan BIPI dan Goldwater.
Jadi, pada 3 September 2013, BIPI dan Goldwater menandatangani PJBB untuk penjualan PT Benakat Oil dan PT Indelberg Indonesia milik BIPI. Total nilai divestasi tersebut sebesar US$ 78,5 juta.
Pengalihan saham keduanya efektif setelah dipenuhinya seluruh persyaratan. Adapun, batas PPJB berlaku selama sembilan bulan sejak penandatanganan. Berarti, batas akhirnya adalah 2 Juni 2014. Namun, menurut kesepakatan, batas waktu diperpanjang selama sebulan ke depan.
Perpanjangan waktu ini dilakukan guna memenuhi seluruh persyaratan pendahauluan seperti yang tertuang dalam PPJB. Namun, transaksi ini memungkinkan untuk dibatalkan.
Sampai 2 Juli 2014, para pihak mempunyai hak untuk melakukan pemutusan PJBB lima hari sebelum pemberitahuan tertulis.
Goldwater berbasis di British Virgin Islands, merupakan anak usaha dari Interra Resources Limited.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News