kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Transaksi BIPI dan Goldwater molor lagi


Jumat, 04 Juli 2014 / 11:13 WIB
ILUSTRASI. Cara Klaim Kode Redeem FF MAX Februari 2023 Lewat Web Garena Rewards Redemption


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Benakat Integra Tbk (BIPI) kembali memperpanjang masa perjanjian pengikatan jual beli saham bersyarat (PPJB) dengan Goldwater Indonesia Inc.

Wibowo Suseno Wirjawan, Direktur Utama BIPI mengatakan, PPJB yang seharusnya berakhir 2 Juli 2014 diperpanjang menjadi 2 Agustus 2014.

"Perpanjangan waktu dilakukan untuk pemenuhan seluruh persyaratan pendahuluan, melakukan negosiasi, dan menandatangani amandemen PPJB," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Informasi saja, ini perpanjangan waktu ke dua yang dilakukan BIPI dan Goldwater.

Jadi, pada 3 September 2013, BIPI dan Goldwater menandatangani PJBB untuk penjualan PT Benakat Oil dan PT Indelberg Indonesia milik BIPI. Total nilai divestasi tersebut sebesar US$ 78,5 juta. 

Pengalihan saham keduanya efektif setelah dipenuhinya seluruh persyaratan. Adapun, batas PPJB berlaku selama sembilan bulan sejak penandatanganan. Berarti, batas akhirnya adalah 2 Juni 2014. Namun, menurut kesepakatan, batas waktu diperpanjang selama sebulan ke depan.

Perpanjangan waktu ini dilakukan guna memenuhi seluruh persyaratan pendahauluan seperti yang tertuang dalam PPJB. Namun, transaksi ini memungkinkan untuk dibatalkan. 

Sampai 2 Juli 2014, para pihak mempunyai hak untuk melakukan pemutusan PJBB lima hari sebelum pemberitahuan tertulis.

Goldwater berbasis di British Virgin Islands, merupakan anak usaha dari Interra Resources Limited. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×