kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Transaksi Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp 475,13 Triliun pada Januari-Oktober 2024


Kamis, 21 November 2024 / 18:28 WIB
Transaksi Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp 475,13 Triliun pada Januari-Oktober 2024
ILUSTRASI. Transaksi aset kripto di Indonesia mencatatkan pertumbuhan luar biasa sepanjang Januari?Oktober 2024.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi aset kripto di Indonesia mencatatkan pertumbuhan luar biasa sepanjang Januari–Oktober 2024.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa nilai transaksi mencapai Rp475,13 triliun, meningkat 352,89% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp104,91 triliun.

Pertumbuhan Pesat Transaksi Aset Kripto

Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa lonjakan ini menunjukkan minat masyarakat terhadap perdagangan aset kripto yang semakin tinggi. Menurutnya, pertumbuhan ini juga menjadi bukti komitmen Bappebti dalam mendukung perkembangan ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: Harga Bitcoin Tembus ke US$ 95.000, Cetak Rekor Harga Tertinggi Baru di Pagi Ini

Beliau juga menyoroti bahwa peningkatan transaksi ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui pajak. Sejak 2022 hingga Oktober 2024, pajak dari transaksi aset kripto telah menyumbang Rp942,88 miliar.

Data Penting Transaksi Kripto:

  • Jumlah pelanggan aset kripto: 21,63 juta pelanggan hingga Oktober 2024.
  • Pelanggan aktif melalui CPFAK dan PFAK: 716 ribu pada Oktober 2024.
  • Jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar:
    • Tether (USDT)
    • Ethereum (ETH)
    • Bitcoin (BTC)
    • Pepe (PEPE)
    • Solana (SOL)

Baca Juga: Pasar Kripto Bergairah, Bitget Mencetak Volume Perdagangan & Trader Harian Tertinggi

Regulasi dan Ekosistem: Upaya Meningkatkan Kepercayaan

Untuk mendukung pertumbuhan ini, Bappebti terus memperkuat regulasi dan literasi masyarakat. Peraturan terbaru, Perba Nomor 9 Tahun 2024, menjadi langkah konkret dalam mengatur perdagangan pasar fisik aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menegaskan pentingnya pembinaan terhadap Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×