kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Trading Halt Dicabut, IHSG Makin Ambles


Selasa, 18 Maret 2025 / 12:08 WIB
Trading Halt Dicabut, IHSG Makin Ambles
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) jelang penutupan perdagangan sesi pertama. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/17/03/2025


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) jelang penutupan perdagangan sesi pertama, Selasa (18/3). Hal itu lantaran IHSG sudah anjlok lebih dari 5%.

Mengutip RTI pukul 11.19 WIB, IHSG terkoreksi 5,02% atau turun 325,034 poin ke level 6.146,913.

Alhasil, BEI membekukan sementara perdagangan alias trading halt sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Setelah dibuka 30 menit kemudian, penurunan IHSG malah semakin dalam menjadi 6,20% ke 6.073. Sebanyak 616 saham turun dan 116 saham stagnan. Hanya 67 saham yang berhasil naik.

Di akhir perdagangan sesi I hari ini, total penurunan IHSG hari ini adalah 6,12% ke level 6.076,081.

Baca Juga: IHSG Longsor Lebih dari 5%, BEI Bekukan Perdagangan

Dalam keterangan resmi BEI, Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Langkah BEI untuk melakukan trading halt sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," tulisnya dalam keterangan resmi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×