kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tokocrypto Bantah Pencairan Dana Member Net89 Bisa Dilakukan Melalui Platformnya


Kamis, 10 Februari 2022 / 18:05 WIB
Tokocrypto Bantah Pencairan Dana Member Net89 Bisa Dilakukan Melalui Platformnya
ILUSTRASI. Aplikasi perdagangan aset kripto dari?Tokocrypto.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus memberangus para penyedia layanan robot trading yang tidak memiliki izin. Selain tidak berizin, para penyedia layanan ini justru banyak yang menjadikan robot trading sebagai kedok untuk menjalankan money game ataupun skema ponzi.

Kini, akses aplikasi maupun website penyedia robot trading telah diblokir oleh pemerintah sembari terus melakukan penyelidikan ke para pihak terduga. Di satu sisi, dana masyarakat yang sudah masuk pada sistem robot trading tersebut jadi tidak bisa ditarik lantaran kegiatan operasional perusahaan yang dihentikan.

Salah satu penyedia layanan robot trading, yakni Net89 diketahui telah memberikan selebaran kepada para nasabahnya untuk melakukan penarikan dana. Kabarnya, member robot trading Net89 diminta membuka account di salah satu perusahaan pedagang kripto, yakni Tokocrypto. Hal ini karena, dana member bisa di-withdrawal namun dalam bentuk Tether (USDT) atau Bitcoin (BTC).

Baca Juga: Bareskrim Terus Menyelidiki Platform Penyedia Robot Trading

Mengenai kabar adanya keterlibatan Tokocrypto dengan Net89 untuk proses pencairan dana, pihak Tokocrypto secara tegas langsung membantah kabar tersebut. 

“Tokocrypto tidak tidak pernah mendapatkan penawaran dan melakukan kerja sama dengan pihak Net89 ataupun institusi investasi robot trading lainnya,” tegas VP Corcomm Tokocrypto Rieka Handayani kepada Kontan.co.id, Kamis (10/2).

Rieka bilangnya bahwa pihaknya patuh kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) yang telah menghentikan operasional sejumlah perusahaan investasi robot trading.  

Hal ini lantaran perusahaan-perusahaan robot trading tersebut dinyatakan ilegal karena diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

Baca Juga: Dampak Robot Trading Tak Main-Main, Triliunan Rupiah Dana Masyarakat Sukses Dihimpun

Menurutnya, telah terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai robot trading. Padahal, secara sederhana, robot trading merupakan suatu tools software yang menggunakan algoritma dan didesain untuk mempermudah aktivitas trading. Jadi, melalui robot trading keputusan buy and sell suatu instrumen investasi diharapkan akan menjadi mudah bagi investor, sehingga bisa meminimalkan adanya fear and greed. 

“Namun, saat ini robot trading menjadi kedok penipuan, sehingga pemahaman masyarakat menjadi salah kaprah. Banyak sekali penjual robot trading di Indonesia yang ilegal dan kebanyakan hanyalah kedok belaka, karena sebenarnya menjalankan money game atau skema ponzi,” imbuhnya.

Dengan semakin maraknya kasus penipuan robot trading, Rieka berharap agar masyarakat lebih berhati-hati. Ia menyarankan, untuk selalu memastikan terlebih dahulu legalitas dan izin yang berasal dari Bappebti serta seperti apa produk yang ditawarkan. Apabila pihak penjual menawarkan return pasti dan keanggotaan, maka bisa dipastikan produk yang dijual bukan robot trading tapi penipuan.

Baca Juga: Tokocrypto Luncurkan T-Hub Bali Guna Kembangkan Komunitas dan Potensi Kripto di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×