Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) tengah mengupayakan perolehan keringanan pajak berupa tax holiday. Permintaan ini sepertinya cukup beralasan mengingat TKIM tengah membutuhkan ruang gerak yamg lebih luas untuk pengembangan bisnis anak usahanya, yakni PT Oki Pulp and Paper Mills (OKI).
Direktur TKIM Suhendra Williadinarta menjelaskan, negera bisa memperoleh kas sekitar Rp 14,84 triliun melalui bisnis yang dijalani OKI. Pada saat yang bersamaan, negara juga bisa meraup perolehan pajak sekitar Rp 3,79 triliun.
Untuk lingkup lebih kecil, maka ekspor Sumatera Selatan, wilayah dimana pabrik baru itu dibangun, bisa meningkat 31,7% serta kenaikan PDB daerah Sumsel sekitar 8,7%. "Dan proyeksi bisa saja berubah menuju arah yang lebih positif karena produksi kami akan terus bertambah," imbuh Irwan.
Dasar lain yang menjadi alasan permohonan tax holiday ini adalah soal tenaga kerja. Pabrik baru TKIM tersebut dapat membuka 3.450 lapangan kerja baru secara langsung, serta 7.000 kesempatan kerja tidak langsung.
Manajemen berharap, pemerintah dapat memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama 10 tahun terhadap OKI sehubungan pembangunan pabrik pulp dan tisu tersebut. Karena, 10 tahun itu merupakan waktu minimal bagi OKI untuk mengembangkan lini bisnis barunya tersebut.
"Ada Rapat Koordinasi (Rakor) di Badan Kebijakan Fiskal seperti BKPM, Perindustrian, dan lain-lain hari ini untuk membahas soal hal ini. Kami sudah beberapa kali mengikuti rapat namun belum ada hasil yang signifikan. Sudah ada beberapa tim juga yang mengunjungi pabrik baru OKI. Kami berharap, pemerintah bisa segera memberikan surat keputusan terkait insentif itu," tutur Suhendra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News