kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tips untuk Pemula Menjual NFT, Kenali Risiko dan Caranya


Selasa, 15 Februari 2022 / 08:47 WIB
Tips untuk Pemula Menjual NFT, Kenali Risiko dan Caranya
ILUSTRASI. Tips untuk Pemula Menjual NFT, Kenali Risiko dan Caranya


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Non-Fungible Token atau NFT menjadi trend baru di Indonesia. Banyak orang ramai-ramai menjual NFT setelah Ghozali berhasil NFT foto selfie-nya lebih dari Rp 1 miliar di marketplace OpenSea.

Nah, bila Anda ingin mengikuti Ghozali yang sukses menjual NFT di OpenSea, perhatikan risiko, aturan dan caranya berikut ini:

NFT adalah produk investasi turunan dari kripto. Untuk menjual NFT harus dilakukan melalui marketplace seperti OpenSea.

OpenSea adalah marketplace global untuk jual beli NFT. Selain OpenSea, di Indonesia juga ada marketplace lokal untuk jual beli NFT seperti TokoMall, Paras.id, Enevti, Kolektibel, Baliola, Artsky, dan Metaroid dll.

Baca Juga: Tips dan Cara Menjual NFT untuk Pemula Agar Tidak Diblokir Seperti ASIX

Risiko NFT

Dilansir dari Kompas.com, NFT juga memiliki risiko yang harus diperhitungkan bagi para investor. Apa saja itu?

1. Hak kekayaan intelektual

Dilansir dari Economic Times, 11 Januari 2022, risiko NFT yang pertama terkait dengan hak kekayaan intelektual menunjukkan bahwa pembeli hanya memiliki hak untuk menampilkan NFT dan bahwa mereka adalah pemilik tunggal. Keterbatasan NFT juga terlihat dalam hal layanan yang harus diikuti pengguna saat menggunakan pasar NFT. Walaupun pembeli mendapatkan hak atas NFT, dia mungkin tidak mendapatkan hak kekayaan intelektual dari karya seni yang mendasarinya. Selain itu, sebagian besar pasar NFT berhak untuk menghapus akun pengguna atau menghapus NFT dari aplikasinya.

2. Pencurian

Risiko pencurian juga mengintai NFT. Itu bisa terjadi jika platform NFT tersebut mengalami kebocoran keamanan siber atau akun pengguna tidak dilindungi dengan kata sandi yang kuat. Karena NFT dapat disimpan di mana saja karena sifat digitalnya, sulit untuk dilacak oleh lembaga hukum, sehingga menimbulkan ruang lingkup untuk transaksi uang gelap. Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

3. Nilainya tidak stabil

Risiko dan tantangan lainnya dari investasi NFT adalah nilai NFT yang tidak stabil. Penilaian NFT sangat tergantung pada kelangkaan dan persepsi pemilik serta pembeli. Selain itu juga dari ketersediaan saluran distribusi. Oleh karena itu, nilai NFT pada dasarnya akan tergantung pada bagaimana pembeli memandang harga mereka, sehingga menyebabkan fluktuasi.

4. Tidak ada aturan internasional

Saat ini tidak ada definisi hukum NFT internasional. Negara-negara seperti Inggris, Jepang, Uni Eropa bergerak maju dengan pendekatan yang berbeda untuk mengklasifikasikan NFT. Diperlukan badan internasional untuk menetapkan peraturan dan legalisasi di seluruh dunia.

5. NFT tidak berharga

Dikutip dari The New Indian Express, 22 November 2021, Penasihat Investasi Dev Ashish berpendapat bahwa ada banyak risiko di ruang NFT karena siapa pun dapat membuat NFT. “Ada banyak NFT palsu dan tidak berharga yang beredar sebagai yang berharga. Seperti seni, bahkan NFT membutuhkan mata yang terlatih untuk memutuskan apakah NFT benar-benar layak untuk diinvestasikan atau tidak," ungkap Ashish.

6. Permainan harga

Ada juga penipuan lain seperti perdagangan Wash, di mana banyak akun beroperasi bersama-sama untuk menaikkan harga NFT secara artifisial agar tampak berharga.

7. NFT palsu

Modus lainnya, ada peretas yang menyalin token NFT. Orang yang tidak curiga bisa tertipu kemudian membeli NFT palsu tersebut. Menurut Ashish orang-orang perlu memastikan cara memeriksa otentikasi token NFT sebelum membelinya secara digital.

Lalu saat Anda mencoba membeli NFT, penting untuk mengetahui apakah penjual benar-benar memiliki NFT. Penjual palsu seringkali meniru artis asli dan menjual salinan karya mereka dengan harga yang lebih murah daripada yang asli. Ada juga penjual yang tidak diverifikasi, ini patut dicurigai.

Izin Bappebti

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) tidak melarang warga Indonesia membuat dan menjual aset kripto termasuk non-fungible token (NFT). Namun, jual-beli NFT harus dilakukan sesuai aturan berlaku.

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto termasuk NFT harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.

Baca Juga: ASIX Token NFT Anang Hermansyah Dilarang Untuk Jual beli, Ini Penyebabnya

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan NFT maupun aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Namun Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto dan NFT. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, jelas Wisnu.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×