Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Baru berumur sekitar dua pekan, token NFT yang dirilis musisi Anang Hermansyah, ASIX diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Token NFT ASIX dilarang untuk diperjual-belikan.
Bappebti secara resmi melarang perdagangan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah. Melansir Twitter @InfoBappebti, larangan perdagangan token ASIX karena kripto tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: ASIX Token NFT Anang Laris, Simak Tips dan Cara Menjual NFT untuk Pemula
Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku sejak 17 Desember 2020 tersebut, Bappebti mengatur teknis, tata cara, serta persyaratan penetapan aset kripto, sampai dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik. Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting.
Adapun token kripto ASIX milik Anang Hermasyah tersebut dirilis pada 27 Januari 2022. Sejak dirilis, token kripto ASIX ramai dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar.
Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, token kripto ASIX memang belum memiliki izin. Saat ini, token kripto ASIX masih dalam proses pengurusan izin di Bappebti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bappebti Larang Token ASIX Milik Anang Hermansyah Diperdagangkan, Apa Alasannya?",
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News