Sumber: Sekretariat Kabinet RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) tidak melarang warga Indonesia membuat dan menjual aset kripto termasuk non-fungible token (NFT). Namun, jual-beli NFT harus dilakukan sesuai aturan berlaku. Simak cara menjual NFT agar tidak diblokir Bappebti berikut ini.
Seperti diketahui, Bappebti telah memblokir NFT buatan warga Indonesia. NFT tersebut adalah ASIX Token yang mulai dijual oleh Anang Hermansyah melalui private sell pada 27 Januari 2022.
ASIX token merupakan token utility atau memiliki use case yang berada di atas jaringan blockchain binance. Bappebti memblokir perdagangan ASIX Token karena belum mendapat izin.
Dalam wawancara dengan Kompas TV, Anang Hermansyah mengakui masih mengurus perizinan jual-beli NFT ASIX Token di Indonesia.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto termasuk NFT harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.
Baca Juga: ASIX Token NFT Anang Hermansyah Dilarang Untuk Jual beli, Ini Penyebabnya
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan NFT maupun aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Namun Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto dan NFT. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, jelas Wisnu.