Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Keinginan PT Timah (Persero) Tbk (TINS) untuk menguasai areal tambang eks PT Koba Tin kembali tertunda. Sukrisno, Direktur Utama TINS menyatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pengelolaan tambang eks Koba Tin semestinya sudah diberikan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, pemberian IUPK tersebut ditunda dulu lantaran Menteri ESDM, Jero Wacik, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau tidak terjadi pergantian Menteri (ESDM), izinnya sudah keluar. Tapi sekarang kami belum tahu kelanjutannya seperti apa," kata Sukrisno dalam paparan publik di Jakarta, Rabu (17/9).
Kasus Jero Wacik memang kembali mengaburkan penyelesaian atas kisruh pengelolaan tambang eks Koba Tin. Padahal, sebelumnya, penyelesaian atas masalah ini sudah mulai menemui titik terang.
Kementerian ESDM misalnya sudah menetapkan porsi pembagian saham di masing-masing anggota konsorsium yang akan mengelola tambang Koba Tin, yakni TINS bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.
Beberapa pihak ini sebelumnya telah sepakat mendirikan PT Timah Bemban Babel (TBB). Lahan eks Koba Tin yang akan dikelola TBB tersebut mencapai seluas 41.344,26 hektare.
Sukrisno bilang, TINS diberi porsi saham sebanyak 40%, sedangkan 60% sisanya dikuasai bersam oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tiga pemerintah daerah tersebut. Selain menetapkan besaran pemegang saham, TINS juga telah ditunjuk sebagai operator areal tambang tersebut.
TINS tentu siap menjadi operator dan berencana untuk tetap mempekerjakan karyawan eks Koba Tin lantaran bekal pengalaman yang dimiliki. Pemerintah juga telah mewanti-wanti BUMD untuk tidak mengikutsertakan investor asing atau swasta dalam penyertaan modal di Timah Bemban Babel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News