Reporter: Kenia Intan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun regulasi mengenai market maker. Adapun market maker merupakan pihak yang ditunjuk oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk selalu menyediakan kuotasi bid dan offer dalam jumlah yang memadai.
"Bursa akan mengeluarkan list emiten yang boleh di-market maker-kan, jadi ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/1).
Baca Juga: BEI: Saham gorengan tidak pengaruhi minat investor asing
Adapun market maker ini ditujukan untuk emiten yang secara fundamental bagus tetapi tidak likuid. Jumlah emitennya diperkirakan tidak akan banyak, sekitar 20 hingga 40 perusahaan.
Saham emiten akan ditawarkan kepada broker, tentu saja dengan hak dan kewajiban yang musti dipenuhi.
BEI lah yang akan menentukan siapa dan bagaimana saham yang masuk dalam market maker. Sejauh ini aturannya masih digodok bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditargetkan aturan paling cepat akan selesai awal semester II 2019.
Di negara-negara lain aturan mengenai market maker telah ditentukan sehingga tidak sulit bagi BEI untuk mencari referensinya.
Baca Juga: BEI: Ada 41 saham yang diduga saham gorengan
Diharapkan, adanya market maker ini dapat meningkatkan likuiditas serta kualitas perdagangan. Sehingga, pada akhirnya bisa mengerek jumlah investor di pasar modal.
Asal tahu saja, di tahun 2020 ini BEI menargetkan pertumbuhan jumlah investor sebesar 20% hingga 25%. Untuk rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) dibidik hingga Rp 9,5 triliun, naik 4,3% dari tahun 2019 yang sebesar Rp 9,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News