kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BEI: Ada 41 saham yang diduga saham gorengan


Jumat, 10 Januari 2020 / 19:46 WIB
BEI: Ada 41 saham yang diduga saham gorengan
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Tersiram Saham Gorengan


Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal saham gorengan yang tengah ramai dibicarakan. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo menambahkan, saat ini diduga ada 41 saham yang tergolong saham gorengan. 

"Kontribusi mereka terhadap volume memang besar, tetapi secara traded value kecil, cuma 8,3% dari total value traded di tahun 2019," kata Laksono di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/1).  

Baca Juga: Untuk kelabui auditor, Jiwasraya diduga sengaja beli saham BUMN gorengan

BEI belum bisa memberitahukan ke-41 saham tersebut karena masih dalam tahap dugaan. 

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang menjelaskan, saham gorengan adalah istilah yang digunakan oleh publik terhadap saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi dan tidak didukung oleh fundamental dan informasi yang memadai. 

Menanggapi hal ini, Bursa Efek Indonesia mengambil langkah berupa ketersediaan informasi maupun proteksi. Langkah tersebut di antaranya mendorong keterbukaan dari emiten melalui website BEI www.idx.co.id, melakukan hearing terhadap emiten yang terdiri jajaran direksi dan jajaran komisaris, dan memfasilitasi public expose maupun public expose insidentil. 

BEI juga menggolongkan pergerakan saham-saham yang tidak wajar dalam Unusual Market Activity (UMA), dan memberikan notasi khusus bagi saham-saham yang miliki performa yang kurang baik. 

Langkah delisting akan diambil BEI jika dalam rentang waktu 24 bulan dari yang ditentukan emiten belum melakukan perubahan. 

Baca Juga: Presiden Jokowi minta berantas penggoreng saham, ini kata BEI

"Ini dilakukan agar investor dapat mengambil keputusan yang tepat," kata Kris dalam kesempatan yang sama. 

Edukasi terhadap para investor terus dikerahkan agar tindakan-tindakan pengawasan yang dilakukan dapat dimengerti oleh investor. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×