Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sekitar 27 perusahaan terbuka yang terpampang di papan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyandang status suspended alias tak diperdagangkan sementara. Berbagai alasan menjadi penyebabnya, mulai dari fluktuasi transaksi sampai tak kunjung memenuhi kewajiban bursa seperti free float.
Bursa punya hak untuk mengeluarkan perusahaan dari bursa atau delisting perusahaan di-suspend selama dua tahun. Force delisting bisa dilakukan oleh dengan berbagai pertimbangan.
"Untuk potensi delisting yang sudah dua tahun ada tiga-empat perusahaan," kata Samsul Hidayat, Direktur Bursa Efek Indonesia, Selasa (21/3). Namun, Samsul tak mau merinci perusahaan mana-mana saja yang punya potensi delisting ini.
Meski demikian, Samsul menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan peninggalan lama yang memang sudah lama bermasalah, seperti Bank Century. Meski demikian, beberapa perusahaan kini tengah berupaya untuk melakukan restrukturisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News