kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ikut aturan OJK, BEI wajibkan emiten delisting untuk buyback saham


Senin, 15 Maret 2021 / 19:30 WIB
Ikut aturan OJK, BEI wajibkan emiten delisting untuk buyback saham
ILUSTRASI. OJK mewajibkan emiten yang akan delisting untuk melakukan buyback saham yang beredar di publik.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).

Kewajiban buyback saham publik ini berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) alias forced delisting.

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, saat ini BEI telah mengatur bahwa salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Selanjutnya harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.

Baca Juga: Catat, ini detail aturan yang mewajibkan emiten delisting untuk buyback saham

Adapun pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021. "Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021," ujarnya kepada kontan.co.id, Senin (15/3).

Sementara, untuk perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK atau permohonan bursa tidak melaksanakan buyback, maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan POJK 3/2021.

"Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021," imbuhnya.

Selanjutnya: Lindungi investor publik, OJK wajibkan emiten delisting untuk buyback saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×