kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tersokong OPEC, minyak ke atas US$ 41 sebarel


Selasa, 22 Maret 2016 / 13:38 WIB
Tersokong OPEC, minyak ke atas US$ 41 sebarel


Reporter: Namira Daufina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Harga minyak mentah WTI kembali sentuh level US$ 41 per barel setelah OPEC memberikan suntikan dukungan verbal bagi harga.

Mengutip Bloomberg, Selasa (22/3) pukul 12.40 WIB harga minyak WTI kontrak pengiriman Mei 2016 melesat 0,36% ke level 41,67 dibanding hari sebelumnya.

Sekretaris Jenderal OPEC, Abdalla El-Badri mengatakan dengan penurunan produksi yang terjadi dari produsen di luar OPEC dan menyusutnya angka rig pengeboran aktif minyak Amerika Serikat menunjukkan strategi OPEC untuk membiarkan harga bergerak sesuai mekanisme pasar berhasil.

Selain itu, ditambahkan bahwa harga minyak akan rebound secara moderat meski Iran menolak bergabung dengan kesepakatan Oil Freeze.

“Saat ini, pasar bergerak mengarah ke level yang lebih seimbang. Produksi AS bergerak ke arah yang benar. Meski memang saat ini pasokan minyak mentah masih tinggi dan itu bisa mengarah pada pergerakan volatilitas harga,” analisa Ric Spooner, Chief Analyst CMC Markets di Sydney, seperti dikutip dari Bloomberg, Selasa (22/3).

Hanya saja, memang saat ini optimisme pasar akan membaiknya harga minyak mentah sedang meningkat. Sebab El Badri pun menambahkan bahwa ia memprediksi pada pertemuan Oil Freeze bulan depan di Doha, Qatar akan hadir sekitar 15-16 negara produsen. Sehingga diprediksi level harga minyak masih bisa bertahan di area sempit saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×