kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terkoreksi sejak awal tahun, saham INKP dan TKIM direkomendasikan untuk jangka pendek


Minggu, 09 Februari 2020 / 08:00 WIB
Terkoreksi sejak awal tahun, saham INKP dan TKIM direkomendasikan untuk jangka pendek


Reporter: Kenia Intan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang tergabung dalam Grup Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) mengalami koreksi yang cukup dalam sejak awal sejak awal tahun 2020.

Berdasarkan data dari RTI Business, sejak awal tahun saham INKP sudah terkoreksi 11,69% hingga Jumat (7/2). Setali tiga uang saham TKIM sudah anjlok 13,87%. 

Analis Oso Sekutitas Sukarno Alatas melihat, secara makro kedua emiten kertas dan bubur kertas (pulp and paper) itu sesungguhnya punya katalis positif dari redanya perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China. Sebab, dapat meningkatkan ekonomi sekaligus mengerek permintaan dari global. 

Baca Juga: Seleksi Saham Saat Sektor Manufaktur Melemah

Asal tahu saja, berdasarkan laporan keuangan per kuartal III 2019. Ekspor baik dari INKP maupun TKIM mengambil porsi yang cukup besar. INKP misalnya, dari total penjualan US$ 2,46 miliar penjualan ekspor berkontribusi 51,21% atau setara US$ 1,26 miliar. 

Sementara untuk TKIM penjualan ekspor berkontribusi 61,61% dari total US$ 827,34 juta, atau setara US$ 509,79 juta. 

Akan tetapi, lanjut Sukarno, pasar global juga tidak terlepas dari sentimen negatif virus corona. Hal ini turu mempengaruhi permintaan untuk industri kertas. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×