kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terdalam di Asia, Rupiah Spot Melemah ke Rp 15.688 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini


Jumat, 18 November 2022 / 12:12 WIB
Terdalam di Asia, Rupiah Spot Melemah ke Rp 15.688 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini
ILUSTRASI. Rupiah spot melemah 0,16% ke Rp 15.688 per dolar AS dan jadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia di tengah hari ini (18/11)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurs rupiah di pasar spot makin tertekan pada perdagangan tengah hari ini. Jumat (18/11), rupiah spot berada di level Rp 15.688 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah melemah 0,16% dibanding penutupan hari sebelumnya yang berada di Rp 15.663 per dolar AS. Alhasil, rupiah pun menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia.

Hingga pukul 12.05 WIB, pergerakan mata uang di kawasan cenderung bervariasi. Di mana, dolar Taiwan menjadi berada satu posisi lebih baik dari rupiah setelah koreksi 0,15%.

Selanjutnya, won Korea Selatan yang tertekan 0,14% dan ringgit Malaysia yang turun 0,01%. Diikuti, baht Thailand yang terlihat melemah tipis 0,006%.

Baca Juga: Tak Bertenaga, Rupiah Spot Dibuka Melemah ke Rp 15.671 Per Dolar AS Hari Ini (18/11)

Sementara itu, yuan China menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melonjak 0,41%. Diikuti, yen Jepang yang terangkat 0,23%.

Berikutnya, peso Filipina terkerek 0,06% dan dolar Singapura menanjak 0,05%. Lalu ada dolar Hong Kong yang naik 0,04%.

Kemudian, rupee India terlihat menguat tipis 0,006% terhadap the greenback pada tengah hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×