kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.669   16,00   0,10%
  • IDX 8.254   90,06   1,10%
  • KOMPAS100 1.150   13,35   1,18%
  • LQ45 841   9,37   1,13%
  • ISSI 285   3,08   1,09%
  • IDX30 442   4,76   1,09%
  • IDXHIDIV20 511   7,52   1,49%
  • IDX80 129   1,45   1,14%
  • IDXV30 138   1,67   1,22%
  • IDXQ30 140   1,86   1,34%

Tenang, klasifikasi indeks bursa yang baru justru mempermudah pelaku pasar


Jumat, 22 Januari 2021 / 11:57 WIB
Tenang, klasifikasi indeks bursa yang baru justru mempermudah pelaku pasar
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia


Reporter: Kenia Intan | Editor: Yudho Winarto

Ia mencontohkan, dahulu infrastruktur bisa dibandingkan antara TLKM dan PGAS. Padahal keduanya memiliki industri yang berbeda. Dengan adanya pengelompokan detail akan dibedakan antara industri operator dan industri tower.

Baca Juga: Dirilis pekan depan, ini beda IDX Industrial Classification (IDX-IC) dengan JASICA

" Jika ada suatu kejadian langsung tau kira-kira sektor apa yang akan terpengaruh, di situ sisi menariknya. Selama ini kan kita perlu memilah-milah sendiri" ujar Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (21/1).

Hanya saja, Wawan tidak memungkiri, pelaku pasar memang perlu penyesuaian dan mempelajari lagi.

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie menambahkan, perubahan ini tidak merugikan investor. Menurutnya, baik investor ritel maupun institusi, pengelompokan tersebut cukup efektif guna membandingkan antar sektor secara lebih objektif, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan investasi nantinya.

"Bagi emiten dengan adanya pengelompokan, secara objektif dapat melakukan perbandingan emiten sejenis terkait performa, sehingga perbandingannya lebih valid," jelasnya.

Di sisi lain, adanya indeks baru dapat membuka peluang baru berupa munculnya produk-produk lain seperti indeks, reksadana, maupun ETF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×