kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Temui OJK, Ari Hudaya wakili Bakrie bicara Bumi


Senin, 18 Februari 2013 / 12:18 WIB
Temui OJK, Ari Hudaya wakili Bakrie bicara Bumi
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 jenis Pfizer kepada warga di gedung Hemodialisis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (7/10/2021).


Reporter: Issa Almawadi |

JAKARTA. Grup Bakrie menghadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (18/2) terkait dengan rencana pemisahan Bakrie dari Bumi Plc. Pada pertemuan kali ini, Grup Bakrie diwakili Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Ari Hudaya yang pernah masuk dalam manajemen Bumi Plc.

Kepada wartawan, Ari menyatakan dirinya, atas nama BUMI, telah menemui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida. "Jadi saya datang ke sini untuk memberi klarifikasi, penjelasan, kepada OJK sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Bumi Plc nanti," tutur Ari.

Ari mengaku kembali merunut apa yang terjadi antara Bumi Plc dan BUMI sejak 2010 silam, mulai dari proses pertukaran saham atau share swap sebagai awal mula terbentuknya kongsi Bakrie - Nat Rotschild. 

"Saya juga konsultasi kalau ada perubahan pemegang saham Bumi Plc. BUMI melakukan tender offer kalau ada perubahan pengendali, selebihnya, kami lebih banyak diskusi tentang aturan yang relevan dengan OJK," tambah Ari tanpa menjelaskan lebih rinci lagi.

Dia pun menambahkan bahwa sebenarnya dulu sudah ada relationship agreement antara Grup Bakrie dan Nat untuk mencegah perubahan pengendali di Bumi Plc. Ini terkait dengan usulan Nat Rothschild untuk merombak ulang dewan direksi yang akan dibahas dalam RUPSLB pada 21 Februari mendatang.

Bakrie memang tidak berpangku tangan begitu saja menghadapi niat Rothschild itu. Sabtu (16/2), Nirwan Dermawan Bakrie, pemilik Grup Bakrie, mengaku hendak meminta OJK mempertimbangkan aturan pasar modal dengan Undang-Undang (UU) Pertambangan. Dalam peraturan pelaksana UU Pertambangan, PP Nomor 24/2012 menyebutkan bahwa batas kepemilikan asing di pertambangan maksimal hanya 49%.

Jika kelak dalam RUPSLB Bumi Plc sepakat mengganti direksi sesuai usul Nat Rotschild,  maka kemungkinan akan ada perubahan kendali di Bumi Plc. Bumi Plc akan dikuasai asing, tidak lagi dalam kendali Grup Bakrie yang merupakan perusahaan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×