kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Tembaga Mulia Semanan (TBMS) Akan Membagikan Dividen Rp 43,66 Per Saham


Kamis, 09 Juni 2022 / 17:43 WIB
Tembaga Mulia Semanan (TBMS) Akan Membagikan Dividen Rp 43,66 Per Saham
RUPS PT Tembaga Mulia Semanan Tbk (TBMS).


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tembaga Mulia Semanan Tbk (TBMS) akan membagikan dividen sebanyak US$ 0,0030 atau setara Rp 43,66 per saham pada bulan depan.

Pembagian dividen ini disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) TBMS yang berlansung, Kamis (9/6).

Direktur TBMS Herry Cahyo Tri Yuniarto mengatakan, nilai dividen yang dibagikan TBMS tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

"Untuk dividen sudah diputuskan, nanti ada pembagian dividen US$ 0,0030 per saham dan akan direalisasikan mulai 8 Juli 2022," ujarnya, Kamis (9/6).

Baca Juga: Produsen Yogurt, Cimory (CMRY), Bakal Bagikan Dividen Tunai Rp 500 Miliar

Sebagai informasi, pada tahun 2021 lalu TBMS mencetak laba bersih sebesar US$ 6,97 juta. Laba tersebut naik 54,88% dari tahun 2020.

Laba TBMS ditopang pendapatan yang meningkat. Tahun lalu, TBMS meraup pendapatan US$ 720,73 juta atau naik 59,78%.

Pendapatan berasal dari kontribusi penjualan batangan dan kawat tembaga domestik yang menyumbang US$ 584,51 juta dan ekspor sebanyak US$ 108,00 juta. Lalu, penjualan batang dan kawat alumunium yang dijual di pasar domestik menyumbang US$ 17,74 juta dan ekspor sebanyak US$10,46 juta.

Baca Juga: Tembaga Mulia Semanan (TBMS) Alokasikan US$ 1,2 Juta Untuk Perbaikan Mesin & Produksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×