kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Telat Lapor, BEI Hukum Emiten Ini dengan Peringatan Hingga Denda Rp 150 Juta


Senin, 15 Juni 2026 / 05:00 WIB
Telat Lapor, BEI Hukum Emiten Ini dengan Peringatan Hingga Denda Rp 150 Juta
ILUSTRASI. BEI Jatuhkan Sanksi ke 88 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2025 BEI menjatuhkan sanksi kepada 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2025. Sebanyak 85 emiten juga dikenai denda Rp 150 juta.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 88 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2025 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Sanksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026.

Berdasarkan ketentuan BEI, batas akhir penyampaian laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah 31 Maret 2026.

Namun hingga hasil pemantauan per 30 Mei 2026, masih terdapat puluhan emiten yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

88 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2025

BEI mencatat sebanyak 88 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari:

- 3 perusahaan tercatat di papan akselerasi
- 85 perusahaan tercatat di papan utama dan papan pengembangan

Atas keterlambatan tersebut, Bursa menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga Emiten Papan Akselerasi Kena Peringatan Tertulis III

Sebanyak tiga perusahaan tercatat di papan akselerasi dikenakan Peringatan Tertulis III karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2025.

Ketiga emiten tersebut adalah:

- MENN – PT Menn Teknologi Indonesia Tbk
- NINE – PT Techno9 Indonesia Tbk
- SOUL – PT Mitra Tirta Buwana Tbk

Peringatan Tertulis III merupakan tahapan sanksi lanjutan yang diberikan Bursa kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tenggat waktu.

85 Emiten Kena Denda Rp 150 Juta

Selain peringatan tertulis, BEI juga menjatuhkan sanksi berupa denda kepada 85 perusahaan tercatat di papan utama dan papan pengembangan.

Masing-masing emiten dikenakan:

- Peringatan Tertulis III
- Denda sebesar Rp 150 juta

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 hingga batas waktu pemantauan Bursa.

Tonton: Kejagung Tambah Tersangka Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Diduga Terlibat Mark Up Motor Listrik BGN

Daftar Emiten yang Terkena Sanksi

Beberapa emiten yang masuk dalam daftar perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan 2025 antara lain:

- AIMS – PT Artha Mahiya Investama Tbk
- ALTO – PT Tri Banyan Tirta Tbk
- ANJT – PT Austindo Nusantara Jaya Tbk
- BATA – PT Sepatu Bata Tbk
- HILL – PT Hillcon Tbk
- INAF – PT Indofarma Tbk
- SMMA – PT Sinar Mas Multiartha Tbk
- SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
- TOPS – PT Totalindo Eka Persada Tbk
- ZATA – PT Bersama Zatta Jaya Tbk

Daftar tersebut hanya sebagian dari total 85 emiten yang dikenakan sanksi dan denda oleh Bursa.

Tonton: Aksi BEM UI Jadi Alarm bagi Pemerintah untuk Benahi Tata Kelola Program Prioritas

Mengapa Laporan Keuangan Penting bagi Investor?

Laporan keuangan auditan merupakan salah satu sumber informasi utama bagi investor dalam menilai kondisi perusahaan.

Melalui laporan keuangan, investor dapat mengetahui:

- Kinerja pendapatan dan laba perusahaan
- Posisi aset dan liabilitas
- Kondisi arus kas
- Tingkat kesehatan keuangan emiten
- Prospek bisnis ke depan

Karena itu, keterlambatan penyampaian laporan keuangan sering menjadi perhatian pelaku pasar karena dapat memengaruhi transparansi dan kepercayaan investor.

Baca Juga: IHSG Uji Level Psikologis 6.000, Simak Proyeksi Perdagangan Senin (15/6)

Hampir Seluruh Emiten Sudah Menyampaikan Laporan

Dalam pengumuman yang sama, BEI mencatat terdapat 1.009 perusahaan dan efek tercatat di Bursa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 997 perusahaan tercatat dan efek wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Artinya, sebagian besar perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu, sementara 88 emiten masih belum menyampaikan laporan keuangan hingga akhir masa pemantauan.

Investor Perlu Mencermati Perkembangan Emiten

Bagi investor, keterlambatan penyampaian laporan keuangan menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati sebelum mengambil keputusan investasi.

Meski tidak selalu mencerminkan masalah fundamental, keterlambatan pelaporan dapat menjadi sinyal yang memerlukan perhatian lebih lanjut terhadap kondisi operasional maupun keuangan perusahaan.

Karena itu, pelaku pasar disarankan terus memantau perkembangan penyampaian laporan keuangan dan keterbukaan informasi dari emiten yang bersangkutan.



 

Anomali Indonesia: Ekonomi Tumbuh Tinggi, Kelas Menengah Anjlok, Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×