kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telah berdamai, begini kronologi Darmi Bersaudara (KAYU) masuk PKPU Sementara


Kamis, 17 September 2020 / 18:07 WIB
 Telah berdamai, begini kronologi Darmi Bersaudara (KAYU) masuk PKPU Sementara
ILUSTRASI. PT Darmi Bersaudara Tbk


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara pada Senin (14/9) hingga 45 hari ke depan. 

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Versailles Indomitra Utama dengan nilai yang diperkarakan Rp 1,2 miliar. 

"Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, perseroan telah mengupayakan perjanjian perdamaian terlampir dengan kreditur, ditandatangani di kantor Kapolresta Kota Surabaya," tulis Direktur Utama Darmi Bersaudara Nanang Sumartono Hadiwidjojo dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/9). 

Merujuk pada perjanjian perdamaian, Darmi Bersaudara telah memenuhi komitmen dengan melakukan pembayaran kepada kreditur sebesar Rp 650 juta atau 54,1% dari nilai yang diperkarakan pada Senin (14/9). 

Baca Juga: Darmi Bersaudara (KAYU) mengerek penjualan ekspor

Sisa dari jumlah yang diperkarakan yaitu Rp 550 juta akan diselesaikan bersamaan dengan prosedur pengadilan yang telah ditetapkan. 

Dalam perjanjian perdamaian, kreditur telah sepakat untuk mencabut tuntutan. Darmi Bersaudara dan kreditur juga menyatakan sepakat untuk tidak saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari. 

Berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, kasus PKPU ini bermula saat Versailles Indomitra Utama menerima cek kosong dari Darmi Bersaudara, yang kemudian oleh Versailles dilaporkan ke kepolisian. 

Direktur Darmi Bersaudara Lie Kurniawan menjelaskan kasus ini berawal dari pendanaan pihak ketiga untuk menambah modal kerja KAYU. Seiring berjalan, ada pembayaran pinjaman yang dilakukan dengan cek. Ada beberapa cek yang dimasukkan ke bank di luar jadwal yang diminta oleh KAYU sehingga dananya belum cukup saat itu. 

"Ini yang mengakibatkan cek ditolak oleh bank. Lalu saat dana sudah tersedia, dari pihak ketiga tidak menarik dana. Hal ini berlarut-larut sehingga terjadilah kasus pelaporan tersebut," jelas Lie kepada Kontan.co.id, Kamis (17/9). 

Untuk melunasinya, Lie menjelaskan KAYU tidak akan menggunakan pinjaman kembali. 

"Sebetulnya jumlah Rp 550 juta tidak signifikan, tetapi kami mengikuti prosedur pengadilan saja. Jadi tidak perlu pakai pinjaman perbankan atau sejenisnya untuk melunasi," jelas Lie. 

Selanjutnya: Bukukan rugi bersih di semester pertama, begini penjelasan Darmi Bersaudara (KAYU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×