Sumber: Bloomberg | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini telah meniupkan angin sejuk bagi pasar. Nilai tukar rupiah semakin perkasa ke level terkuatnya dalam tiga pekan dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memimpin penguatan di antara pasar regional.
Kurs rupiah menguat 1,2 %, terbesar sejak 6 Juni ke level Rp 13.183 per dollar pukul 13:53 WIB. IHSG naik 0,8 % dan obligasi pemerintah Indonesia maju, mendorong yield 10-tahun turun empat basis poin menjadi 7,63 %.
"Salah satu katalis rupiah adalah kesepakatan amnesti pajak," kata David Sumual, kepala ekonom di PT Bank Central Asia di Jakarta. Ini akan mengurangi risiko fiskal dan meningkatkan pendapatan pemerintah, katanya sebelum RUU disahkan.
Melalui Tax Amnesty ini, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pendapatannya. Bank Indonesia (BI) memperkirakan dana yang dapat ditarik dari Tax Amnesty ini mencapai Rp 560 triliun (US$ 42 miliar).
Chief Investment Officer PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Alvin Pattisahusiwa mengatakan Tax Amnesty mampu menggairahkan pasar obligasi dan mendongkrak saham berbasis properti.
Dalam belied ini, bagi pemohon Tax Amnesty yang hanya melaporkan (deklarasi) kekayaannya di luar negeri, dikenakan tarif sebanyak 10%. Sedangkan, tarif tebusan untuk aset repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri sebesar 5%.
Berharap
"Ada harapan dana yang dipulangkan dalam jumlah besar, di mana akan memecahkan masalah pendanaan pemerintah dan meningkatkan likuiditas dalam sistem perbankan,” kata Jeffrosenberg Tan , seorang associate director di PT Sinarmas Sekuritas.
Tan menambahkan rekomendasi bagi investor untuk mengambil posisi dari kenaikan saham properti dan memasukkan uang ke saham berbasis perbankan sehubungan pengesahan UU Tax Amnesty ini.
Sebelumnya, BI memperkirakan melalui kebijakan Tax Amnesty mampu memecahkan persoalan anggaran pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, menggenjot pertumbuhan ekonomi mencapai 5,4% di 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News