Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi bodong cukup marak di industri perdagangan berjangka. Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Fajar Wibhiyadi mengatakan, sepanjang Januari-Juni 2020, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 266 akun atau konten media sosial dan 581 domain tidak berizin terkait perdagangan berjangka.
"Menariknya, memang terkadang ada yang telah diblokir, namun kemudian berubah bentuk lagi, ini yang terus kami waspadai," kata Fajar kepada Kontan, Senin (20/7).
Beberapa upaya terus dilakukan KBI. Salah satunya dengan meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat terkait pemahaman perdagangan berjangka.
Sedangkan dari sisi internal, KBI mengingatkan kepada para anggota KBI yakni pialang untuk menjalankan fungsinya sebagaimana diamanahkan undang-undang. Hal tersebut sekaligus untuk menjaga integritas keuangan para anggota dengan menjalankan fungsi dan peran masing-masing.
Baca Juga: Marak penawaran investasi ilegal lewat medsos, Bappebti blokir ratusan domain di 2020
Fajar juga menekankan kepada investor untuk berinvestasi di perusahaan yang benar-benar terkonfirmasi legalitasnya. Syaratnya, perusahaan investasi wajib memiliki izin dari Bappebti. Di sisi lain, investor juga perlu memahami investasi berjangka yang dipilih dan risiko atas transaksinya.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menambahkan, kebanyakan konten yang diblokir merupakan situs web, halaman media sosial (medsos), hingga kanal YouTube yang menduplikasi situs web pialang berjangka tanpa izin Bappebti. Bahkan mereka juga menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka yang sudah terdaftar resmi izin usahanya.
"Mencatut legalitas dengan menampilak logo dari lembaga-lembaga pemerintah untuk menarik dan meyakinkan masyarakat dengan legalitas palsu tersebut," jelas Tjahya kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Selain itu, konten yang diblokir juga menjalankan atau melakukan transaksi di bidang perdagangan berjangka komiditi (PBK) dan dijadikan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar mau menanamkan modalnya kepada perusahaan.
Selanjutnya, konten investasi ilegal yang diblokir juga memberikan janji pendapatan tetap (fixed income) yang tinggi dengan jangka waktu tertentu dan menawarkan profit sharing. Konten tersebut menyebut melakukan kegiatan PBK dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, dan opsi.
Sebagian besar dengan menjadi Introducing Broker (IB) dari Pialang Berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator di negara asing. Bahkan, ada juga yang dikemas melalui konten-konten dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di Pialang Berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
"Saya tegaskan, meskipun entitas mengaku telah memiliki legalitas dari regulator negara asing, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka di Tanah Air, setiap pihak harus memiliki izin usaha dari Bappebti," jelas Tjahya.
Baca Juga: Transaksi pasar berjangka komoditi terdongkrak harga emas dan minyak
Tjahya menyebutkan, komoditas yang kerap ditawarkan oleh konten ilegal yakni penawaran emas, mata uang asing (forex), index saham dan aset kripto (crypto asset).
Sayangnya, Bappebti tidak memiliki data terkait nilai kerugian masyarakat akibat konten dan domain situs entitas ilegal tersebut, lantaran masyarakat yang menjadi korban cenderung tidak mengetahui harus mengadu kemana.
Perlu diingat juga, setiap kerugian nasabah akibat pialang berjangka tak berizin tidak dapat dibantu oleh Bappebti untuk diselesaikan perselisihannya melalui mekanisme yang ada seperti musyawarah untuk mufakat atau mediasi, maupun melalui mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif.
"Karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam beriinvestasi, pelajari untung ruginya, tidak tergoda dengan janji-janji keuntungan yang tinggi dan cek legalitasnya agar tidak menyesal di kemudian hari," tandasnya.
Di samping itu, Bappebti akan terus meningkatkan pegawasan dan pengamatan serta patroli siber di dunia maya. Bappebti akan memblokir media-media yang mereka gunakan untuk melakukan penawaran dan promosi atau iklan. Ditambah lagi, Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2011 (UU PBK), kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
"Ke depan Bappebti akan lebih tegas terhadap kegiatan usaha Pialang Berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti," ujar Tjahya.
Baca Juga: Sambut new normal, Kliring Berjangka Indonesia siapkan protokol operasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News