kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tawaran investasi ilegal perdagangan berjangka marak, ini langkah KBI dan Bappebti


Senin, 20 Juli 2020 / 19:40 WIB
Tawaran investasi ilegal perdagangan berjangka marak, ini langkah KBI dan Bappebti
ILUSTRASI. Praktik investasi bodong cukup marak di industri perdagangan berjangka.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Tjahya menyebutkan, komoditas yang kerap ditawarkan oleh konten ilegal yakni penawaran emas, mata uang asing (forex), index saham dan aset kripto (crypto asset).

Sayangnya, Bappebti tidak memiliki data terkait nilai kerugian masyarakat akibat konten dan domain situs entitas ilegal tersebut, lantaran masyarakat yang menjadi korban cenderung tidak mengetahui harus mengadu kemana.

Perlu diingat juga, setiap kerugian nasabah akibat pialang berjangka tak berizin tidak dapat dibantu oleh Bappebti untuk diselesaikan perselisihannya melalui mekanisme yang ada seperti musyawarah untuk mufakat atau mediasi, maupun melalui mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif.

"Karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam beriinvestasi, pelajari untung ruginya, tidak tergoda dengan janji-janji keuntungan yang tinggi dan cek legalitasnya agar tidak menyesal di kemudian hari," tandasnya.

Di samping itu, Bappebti akan terus meningkatkan pegawasan dan pengamatan serta patroli siber di dunia maya. Bappebti akan memblokir media-media yang mereka gunakan untuk melakukan penawaran dan promosi atau iklan. Ditambah lagi, Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2011 (UU PBK), kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

"Ke depan Bappebti akan lebih tegas terhadap kegiatan usaha Pialang Berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti," ujar Tjahya.

Baca Juga: Sambut new normal, Kliring Berjangka Indonesia siapkan protokol operasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×