kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.223   14,00   0,09%
  • IDX 7.106   41,32   0,58%
  • KOMPAS100 1.055   7,33   0,70%
  • LQ45 826   4,82   0,59%
  • ISSI 212   1,62   0,77%
  • IDX30 423   1,79   0,43%
  • IDXHIDIV20 507   3,08   0,61%
  • IDX80 120   0,74   0,62%
  • IDXV30 124   0,55   0,44%
  • IDXQ30 140   0,66   0,47%

Tarif PPh untuk emiten turun, begini respon pelaku pasar


Rabu, 04 September 2019 / 19:27 WIB
Tarif PPh untuk emiten turun, begini respon pelaku pasar
ILUSTRASI. Franciscus Welirang dan Direktur KONTAN Lukas Widjaja


Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan wacana baru mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan. RUU itu ditujukan untuk pembaruan sejumlah beleid di tiga aturan perpajakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9) kemarin.

Sri Mulyani menyatakan di dalam RUU tersebut juga akan mengatur penurunan tarif PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Pemangkasan tarif tersebut akan dimulai tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: RUU perpajakan yang baru akan memasukkan seluruh insentif pajak

Tarif itu juga mendapat tambahan insentif ketika perusahaan bersedia melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tarif pajak yang dijanjikan itu bisa mencapai 17%.

"Ini terutama untuk perusahaan yang baru go public di bursa bisa mendapatkan 3% lebih rendah dari tarif normal untuk lima tahun," kata Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga berencana menghapuskan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri. Hanya saja investasi yang ditanamkan harus berada dalam wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×