kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif PPh untuk emiten turun, begini respon pelaku pasar


Rabu, 04 September 2019 / 19:27 WIB
Tarif PPh untuk emiten turun, begini respon pelaku pasar
ILUSTRASI. Franciscus Welirang dan Direktur KONTAN Lukas Widjaja


Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut positif rencana pemerintah menurunkan tarif pajak untuk perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, kebijakan tersebut akan mendorong perusahaan lebih transparan dalam keterbukaan informasi serta mendongkrak investasi masuk ke Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Franciscus Welirang menyatakan kabar tersebut menjadi secercah harapan baru bagi emiten. Menurut Franciscus, wacana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) ini memberikan sinyal bahwa pemerintah lebih sadar terhadap ketatnya persaingan di pasar modal antar negara.

Namun, ia menambahkan lantaran baru rencana yang akan direalisasikan tahun 2021, masih perlu ada kejelasan perihal aturan tersebut.

"Rencana itu sangat baik, tetapi perlu ada kejelasan mengenai ketepatan regulasi itu. Utamanya persentase penurunan tarif PPh untuk emiten," ujar Franciscus kepada Kontan.co.id, Rabu (4/9).

Baca Juga: Pemangkasan Tarif PPh Badan Dilakukan Secara Bertahap Mulai 2021 premium

Pada saat yang sama, Pilarmas Investindo selaku salah satu sekuritas juga menyatakan rencana pemerintah menurunkan tarif PPh akan mendorong perusahaan untuk lebih terbuka dari sisi informasi.

Direktur Riset dan Investasi Maximilianus Nico Demus menyatakan penurunan pajak itu menjadi salah satu stimulus untuk mendorong perusahaan menjadi go public.

Namun, Nico menambahkan kesulitan sekuritas adalah mencari perusahaan yang mampu memenuhi syarat perbankan (bankable). Tepatnya, menemukan perusahaan yang memiliki kredibilitas dan laporan keuangan yang bagus.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan wacana baru mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan. RUU itu ditujukan untuk pembaruan sejumlah beleid di tiga aturan perpajakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9) kemarin.

Sri Mulyani menyatakan di dalam RUU tersebut juga akan mengatur penurunan tarif PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Pemangkasan tarif tersebut akan dimulai tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: RUU perpajakan yang baru akan memasukkan seluruh insentif pajak

Tarif itu juga mendapat tambahan insentif ketika perusahaan bersedia melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tarif pajak yang dijanjikan itu bisa mencapai 17%.

"Ini terutama untuk perusahaan yang baru go public di bursa bisa mendapatkan 3% lebih rendah dari tarif normal untuk lima tahun," kata Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga berencana menghapuskan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri. Hanya saja investasi yang ditanamkan harus berada dalam wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×