kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tarif pajak final penjualan saham bakal naik


Rabu, 04 April 2012 / 07:23 WIB
ILUSTRASI. Harga platinum naik paling tinggi di kuartal I-2021


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan persentase tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas penjualan saham pendiri untuk lebih mendongkrak penerimaan perpajakan. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menggodok rencana tersebut yang akan tertuang sebagai Peraturan Pemerintah (PP).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Amri Zaman mengatakan, perubahan persentase tarif final atas penjualan saham pendiri merupakan salah satu inisiatif strategis kebijakan yang akan diterapkan Ditjen Pajak pada tahun 2012. Namun, kapan persisnya beleid tersebut akan dikeluarkan, Amri belum mau memberi bocoran. “Yang pasti kami usahakan peraturannya keluar tahun ini,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (3/4).

Amri pun mengaku pihaknya masih menghitung berapa kenaikan tarif yang pas untuk kepemilikan saham tersebut. Sebagai catatan, dalam PP 14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek disebutkan, tambahan Pajak Penghasilan untuk transaksi penjualan saham pendiri yang sebelumnya dikenakan sebesar 5% pada saat penjualan saham dilakukan, diubah menjadi dikenakan sebesar 0,5% dari nilai jual saham.

Amri mengatakan, persentase 0,5% tersebut akan mengalami kenaikan untuk mendorong penerimaan yang lebih besar lagi. Amri bilang, tidak menutup kemungkinan kalau pemerintah akan mengembalikan tarif PPh transaksi penjualan saham kembali menjadi 5%. “Mungkin saja (dikembalikan jadi 5%). Jadi ini bukan pajak baru. Objeknya sama yaitu merupakan penjualan atau pelepasan saham pendiri. Saat ini tarifnya final 0,5%. Persentase tarif yang 0,5% ini akan diubah dengan PP,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebelumnya pernah bilang di hadapan anggota Badan Anggaran DPR untuk menggenjot penerimaan dari pengenaan pajak yang lebih besar dari pengenaan pajak pasar modal. “Sekarang kami sedang menggodok penyempurnaan pajak final pasar modal, termasuk saham pendiri. Pajak 0,5% itu hanya kecil sekali padahal untung mereka besar. Maka akan dielaborasi lagi,” katanya. Namun ketika dikonfirmasi, Fuad masih belum mau membeberkan lebih jauh hitung-hitungan Ditjen Pajak mengenai hal tersebut. “Masih kami kaji,” tandasnya.

Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, pengenaan tambahan tarif pajak tersebut tentu bisa mendongkrak penerimaan. Namun di sisi lain akan mempengaruhi perkembangan investasi khususnya bagi pendirian perusahaan baru. Gunadi bilang, ketika pajak saham pendiri itu dikenakan sebesar 5%, banyak komplain dari pengusaha. "Aneh kalau mau dikenai pajak tambahan karena akan membuat tambahan investment cost,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×