Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dia menambahkan, dengan ekosistem yang lebih baik, investor akan merasa lebih aman, salah satunya ditandai dengan peningkatan unit penyertaan reksadana dari November ke Desember yang meningkat. Selain itu, dalam evolusinya, Pengawasan Pasar Modal diperkuat dengan sarana pengawasan berbasis sistem teknologi, seperti salah satunya s-invest dalam mengawasi portofolio investasi.
Dengan demikian, Sekar menekankan bahwa supervisory action dapat semakin efisien dan efektif, di mana proses dan waktu identifikasi menjadi real-time. Kehadiran s-invest juga diharapkan dapat dimanfaatkan pengawas dari sektor lain seperti perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam kerangka penguatan pengawasan terintegrasi.
"Investor reksadana bisa dan punya hak mendapatkan laporan dari MI terkait portofolio nya (mereka bisa meminta kepada MI nya). Beberapa MI bahkan telah memuat 10 besar atau 5 besar portofolionya di website," ungkapnya.
Baca Juga: Corpus Prima Mandiri perkuat empat anak perusahaan bidang keuangan non bank
Intinya, transparansi dapat dilakukan seperti yang telah dilakukan oleh beberapa MI. Terkait permintaan OJK agar Minna Padi menghentikan aktivitas penjualannya, sedangkan EMCO tidak, Sekar menegaskan bahwa OJK otoritas memberikan perlakuan yang sama kepada pihak–pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti yang sudah diketahui, pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan MI masih dilakukan oleh OJK dan hasilnya perlu menunggu pemeriksaan selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News