Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menyatakan telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dana Pensiun Mitra Krakatau.
Sekretaris Perusahaan TAXI, Megawati Affan mengatakan, pihaknya menerima panggilan untuk menghadiri sidang PKPU pada tanggal 19 Desember 2018. Sebelumnya pada tanggal 6 Desember 2018, Dana Pensiun Mitra Krakatau telah melakukan permohonan PKPU.
“Dapat kami sampaikan kembali bahwa perseroan akan selalu menghormati dan mematuhi proses hukum yang dijalani,” ujar Megawati dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (17/12).
Sekadar informasi, sebelumnya TAXI baru saja menyelesaikan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait restrukturisasi surat utang atau obligasi senilai Rp 1 triliun. Asal tahu saja, Dana Pensiun Mitra Krakatau adalah salah satu investor institusi pemegang obligasi TAXI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News