kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tak Lagi Jadi Anggota RSPO, Ini Kata Manajemen Bakrie Sumatera Plantations (UNSP)


Kamis, 05 September 2024 / 19:33 WIB
Tak Lagi Jadi Anggota RSPO, Ini Kata Manajemen Bakrie Sumatera Plantations (UNSP)
ILUSTRASI. Panen tandan buah segar (TBS) di perkebunan kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Kamis(26/4). PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) memberikan penjelasan terkait keluarnya dari keanggotaan RSPO.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) memberikan penjelasan terkait keluarnya perseroan dari keanggotaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Sebelumnya, diketahui RSPO tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anak usaha UNSP.

Melansir dokumen milik RSPO, organisasi tersebut sudah menyusun kerangka acuan penyelidikan independen atas pengaduan terhadap PT Grahadura Leidong Prima, anak usaha UNSP.

Pada tanggal 23 November 2023, komunitas yang diwakili oleh Ketua Kelompok Tani mengajukan pengaduan terhadap PT Grahadura Leidong Prima (GLP) dan menyebut bahwa perusahaan belum memenuhi komitmennya untuk memfasilitasi pembangunan perkebunan plasma bagi masyarakat.

Baca Juga: UNSP Sebut Hadirnya Bursa CPO Berdampak Positif Bagi Indonesia, Ini Alasannya

Ada dua poin utama dalam tuduhan tersebut. Pertama, GLP dianggap tidak pernah menindaklanjuti kesepakatan untuk memfasilitasi pembangunan perkebunan plasma bagi masyarakat. Kedua, GLP dianggap tidak memberikan informasi mengenai penyelesaian atau implementasi pembangunan perkebunan plasma dan kemitraan konservasi.

“Untuk melakukan verifikasi terhadap tuduhan-tuduhan di atas, Panel Pengaduan independen telah mengarahkan Sekretariat RSPO untuk menggunakan jasa penyelidik/pakar independen untuk melakukan penyelidikan independen,” ujar dokumen tersebut, dikutip Kamis (5/9).

Ada dua tujuan utama dari penyelidikan independen tersebut. Pertama, menyelidiki dan memverifikasi tuduhan-tuduhan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dianalisis. 

Kedua, untuk menyiapkan suatu laporan yang menguraikan temuan-temuan investigasi beserta suatu kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi (sebagaimana berlaku) untuk pertimbangan Panel Pengaduan independen.

Baca Juga: Bakrie Sumatera (UNSP) Targetkan Volume Produksi CPO Tumbuh 20% Pada Tahun Ini

Saat ini, nama UNSP pun sudah tak lagi tercantum dalam daftar anggota RSPO di laman resmi organisasi.

Merespons hal tersebut, UNSP merilis tanggapan terkait keanggotaan perseroan di RSPO.

Direksi UNSP menyebutkan, perseroan secara sukarela lebih dahulu mengajukan pengunduran diri kepada RSPO melalui surat pengunduran diri tertanggal 5 Agustus 2024. 

“Sedangkan, surat panel RSPO dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024, yang terjadi setelah pengunduran diri Perseroan dimaksud,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

UNSP pun membantah tuduhan terkait kabar beredar bahwa pelanggaran kode etik menjadi alasan perseroan tak lagi tergabung dalam keanggotaan RSPO.

Sehubungan dengan tuntutan kelompok masyarakat tertentu terkait kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat terhadap GLP, pada saat ini belum merupakan kewajiban GLP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Baca Juga: Adhika Bakrie beli rumah mewah di Beverly Hills seharga Rp 397 miliar, ini sosoknya

Sebab, ketika GLP memperoleh Izin Usaha Perkebunan pada tanggal 8 Desember 2004, kewajiban tersebut belum ada melainkan baru mulai diberlakukan sejak tanggal 28 Februari 2007 dan tidak berlaku surut.

“Meskipun demikian, sejak tahun 2022 GLP telah melakukan kemitraan produktif dengan masyarakat melalui koperasi atau gabungan kelompok tani (gapoktan) dalam mendukung program peremajaan sawit rakyat (PSR),” ungkap direksi UNSP.

Perseroan mengaku, sangat menyayangkan pendirian dan sikap RSPO dalam prosedur menangani adanya suatu keluhan atau pengaduan dari para pemangku kepentingan yang tidak dilakukan secara baik dalam proses identifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap subyek hukum pengadu dan substansi permasalahan yang diadukan.

“Kami berhak mengajukan pengunduran diri dalam keanggotaan RSPO karena perseroan memandang tidak ada kemanfaatan dan memberikan keuntungan bagi perseroan pada saat ini,” papar UNSP.

Direksi UNSP menyebutkan, perseroan dan anak usaha akan senantiasa selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, serta berupaya menerapkan best practices dalam bidang usaha Perkebunan baik aspek lingkungan dan sosial. 

“Kami menjunjung prinsip Tata Kelola Perusahaan yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas serta mengedepankan nilai-nilai keberlanjutan (sustainability values),” ungkap direksi UNSP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×