Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Jika sebelumnya permintaan data lebih identik dengan lembaga keuangan seperti perbankan, kini kewenangan tersebut juga mencakup penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi jajaran DJP dalam meminta informasi keuangan dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto.
Baca Juga: IHSG Menguat pada Senin (20/7/2026) Pagi, MEDC, CUAN, AMRT Top Gainers LQ45
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa DJP berwenang memperoleh akses informasi keuangan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor CARF untuk pelaksanaan perjanjian internasional maupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Akses tersebut mencakup penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis maupun pemberian informasi berdasarkan permintaan.
DJP mendefinisikan penyedia jasa aset kripto pelapor CARF sebagai entitas atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun penyedia platform perdagangan aset kripto.
Melalui aturan ini, penyedia jasa aset kripto diperlakukan sebagai pihak yang dapat dimintai informasi keuangan layaknya lembaga keuangan.
"PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain Crypto Assets Reporting Framework dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan," dikutip dari surat edaran tersebut, Senin (20/7).
Surat edaran itu menegaskan bahwa permintaan IBK dapat disampaikan kepada kantor pusat atau unit pada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor CARF yang secara fungsional bertanggung jawab menerima, memproses, dan menindaklanjuti permintaan dari DJP.
Dalam kondisi tertentu, apabila data yang diminta berada di unit vertikal, permintaan juga dapat ditujukan kepada unit tersebut.
Khusus untuk kepentingan penagihan pajak, permintaan informasi juga dapat disampaikan kepada unit vertikal yang mengelola rekening keuangan atas nama pemegang rekening.
Permintaan informasi tersebut harus dilakukan melalui surat resmi. Setiap surat permintaan paling sedikit memuat dasar permintaan, informasi yang diminta, format penyampaian informasi, alasan permintaan, serta batas waktu pemberian informasi oleh lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto.
Adapun informasi yang dapat diminta meliputi identitas pemegang rekening atau akun, nomor rekening, subrekening, jenis rekening, tanggal pembukaan dan penutupan rekening, saldo atau nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor CARF.
Permintaan informasi tersebut dapat dilakukan untuk berbagai kepentingan perpajakan, antara lain pertukaran informasi internasional (Exchange of Information/EOI), pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian sengketa pajak seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, Advance Pricing Agreement (APA), dan Mutual Agreement Procedure (MAP).
Baca Juga: Resmi! MSCI Longgarkan Aturan, Peluang Saham RI Masuk Indeks Global Makin Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
