Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun belum sepakat mengenai Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020, PT PP Tbk (PTPP) memastikan pendapatan dan laba tidak akan tumbuh double digit.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan perusahaan sulit mencapai pertumbuhan double digit karena adanya Pernyataan Standard Akuntansi keuangan (PSAK) yang berlaku tahun depan.
Terdapat tiga PSAK yang akan berlaku tahun depan yaitu PSAK 71 yang mengatur instrumen keuangan, PSAK 72 yang mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa.
Baca Juga: PTPP tawarkan obligasi senilai Rp 1,25 triliun
"Dengan PSAK kita tidak bisa double, berat. Sekarang kan portofolio paling besar di properti, nah properti berpindah dari PSAK 44 ke PSAK 72. Portofolio kita high-rise, kalau tidak jadi gedung, tidak bisa dibukukan," ujar Agus saat ditemui beberapa awak media dalam acara Digital Construction Day 2019 PT PP, Selasa (26/11).
Kontan.co.id mencatat, PSAK 72 mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak tidak berdasarkan besaran uang muka yang sudah diterima. Pengakuan pendapatan bisa dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak atau pada titik tertentu.
Dengan syarat ada peningkatan nilai aset di sisi pelanggan, serta kesepakatan tahap pembayaran kontrak. Apabila tidak terpenuhi maka pendapatan kontrak baru bisa diakui saat terjadi penyerahan aset.