kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SWI Keluarkan Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal


Jumat, 10 Maret 2023 / 20:32 WIB
SWI Keluarkan Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia dalam daftar investasi ilegal


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia dalam daftar investasi ilegal.

Ketua Satgas Investasi Ilegal, Tongam L. Tobing menjelaskan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia pada 10 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi.

"Diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin," jelas dia dalam keterangannya, Jumat (10/3).

Sehubungan dengan hal tersebut, Tongam menegaskan, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal.

Sebelumnya, Tongam menyatakan masih maraknya penawaran investasi ilegal terus menjadi perhatian SWI. Untuk itu dia menghimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati.

Baca Juga: Ini Daftar 85 Pinjol Ilegal Terbaru Maret 2023, Cek Aplikasi Pinjol Legal OJK

Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan yang berizin," jelas Tongam dalam keterangannya, Senin (6/3).

Tongam menjabarkan untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

"Menghimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×