Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk (DGIK) pada Rabu (19/7). Tindakan tersebut diambil lantaran ditetapkannya emiten dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Saham DGIK pun tidak bisa diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Hanya bisa diperdagangkan pada pasar negosiasi. "Bisa saja kami buka kembali, asal tidak material dan tidak menganggu going concern perusahaan," kata Samsul Hidayat Direktur Penilaian Perusahaan BEI kepada KONTAN, di Jakarta, Kamis (20/7).
Samsul menyatakan, keputusan suspensi ini dilakukan rangka mengantisipasi fluktuasi harga. Otoritas bursa akan melihat kelanjutan penetapan status hukum perusahaan. Khususnya, terhadap dampak kejadian itu. "Kami akan lihat dan review kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Samsul menyatakan, pihaknya memantau perusahaan publik dengan menggunakan konsep disclosure atau penyingkapan. Bila ada masalah terkait dengan laporan keuangan, maka akan meminta konfirmasi kepada akuntan. Bila ada masalah hukum, maka akan diluruskan kepada konsultan hukum. "Jadi ini mekanisme disclosure," ungkapnya.
Sebelumnya, KONTAN mencatat otoritas bursa akan melakukan komunikasi dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komunikasi itu, terkait dengan langkah yang akan ditempuh berikutnya. Penetapan DGIK sebagai tersangka menjadi yang pertama dalam sejarah hukum korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News