Reporter: Riska Rahman | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Masuknya saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) dalam daftar penghentian perdagangan sementara di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi mimpi buruk bagi investor. Saham DGIK yang kini masuk daftar saham tersuspensi berpotensi membuat investor merugi.
Analis First Asia Capital David Sutyanto mengatakan, saham DGIK yang kini disuspensi bisa berpotensi membuat investor merugi karena mereka jadi tidak bisa lagi menjual sahamnya di pasar. "Kalau soal harga sahamnya yang terus turun sejak kena kasus korupsi, investor masih bisa menjual saham untuk cut loss. Kalau disuspensi mereka jadi tidak bisa menjual sahamnya," kata David kepada KONTAN, Rabu (19/7).
David pun melihat adanya potensi bagi DGIK untuk dikeluarkan secara paksa dari pasar modal alias forced delisting. Pasalnya, ditetapkannya DGIK sebagai tersangka kasus pidana korupsi menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. "Padahal salah satu syarat bagi perusahaan untuk bisa listed di pasar modal adalah memiliki good corporate governance (GCG) yang baik," papar David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News