kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Surplus perdagangan bagaikan obat kuat bagi rupiah


Senin, 02 Desember 2013 / 13:56 WIB
Surplus perdagangan bagaikan obat kuat bagi rupiah
ILUSTRASI. Terpuruk Saat Pandemi Covid-19, Kini Saham-saham Old Economy Mulai Bangkit


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Nilai tukar rupiah mencatat kenaikan tertinggi dalam lima pekan setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kinerja positif dari data perdagangan.  Kinerja ekspor surplus senilai US$ 42,4 juga di Oktober membuat rupiah bisa bernafas lega setelah terus-terusan mendapatkan tekanan.

Sebagaimana diketahui, kinerja perdagangan Indonesia bulan Oktober berada di bawah proyeksi analis yang dihubungi Bloomberg. Sebelumnya, rata-rata analis tersebut memproyeksikan adanya ddefisit sebesar US$ 775 juta di bulan Oktober.

"Data perdagangan itu (positif) merupakan membantu nilai tukar rupiah, walaupun masih lemah,” kata David Sumual, ekonom bank Bank Central Asia kepada Bloomberg, Senin (2/12).

Pada pukul 11:57 WIB, nilai tukar rupiah menguat 0,6% menjadi Rp 11.888 per dolar Amerika Serikat (AS), kenaikan terbesar sejak 25 Oktober. Sedangkan di pasar non- deliverable forwards (NDF) , rupiah naik 1,1$ menjadi Rp 11.780 per dolar AS.

Bloomberg mencatat, pada bulan lalu, tukar rupiah turun 5,8% dan tercatat sebagai kinerja terburuk diantara 24 mata uang pasar berkembang. Adanya defisit transaksi berjalan menjadi pemicunya. Tahun lalu, pemerintah mencatat adanya defisit transaksi berjalan senilai US$ 24 miliar, sedangkan tahun ini diproyeksikan naik menjadi US$ 31 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×