kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sukuk global alami oversubscribed lebih tiga kali


Jumat, 22 Mei 2015 / 11:30 WIB
Sukuk global alami oversubscribed lebih tiga kali
ILUSTRASI. Mengkudu


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Minat investor terhadap surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk global membanjir. Pemerintah mengalami kelebihan permintaan atau oversubscribed lebih dari tiga kali dengan total permintaan mencapai US$ 6,8 miliar.

Pemerintah memang menerbitkan sukuk global senilai US$2 miliar. Nilai tersebut lebih tinggi ketimbang penerbitan tahun lalu yang sekitar US$1,5 miliar.

Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Schneider Siahaan mengatakan mayoritas permintaan berasal dari investor middle east non Afrika plus Malaysia yang mencapai 41%. Kemudian, investor asal Amerika Serikat mencapai 21%, investor Eropa 16%, Asia tanpa menghitung Malaysia dan Indonesia mencapai 12% dan investor Indonesia mencapai 10%.

Dari jenis investor, perbankan mendominasi mencapai 42%, fund manager 39%, bank sentral 15%, asuransi 2% dan sisanya private banking sebesar 1%.

Fitch Ratings telah menyematkan peringkat utang sukuk valas denominasi dollar AS ini di level BBB-. Peringkat ini sejalan dengan peringkat mata uang Indonesia rupiah dalam tren jangka panjang yang juga BBB- dengan outlook stabil.

Dalam rilisnya yang diterbitkan Kamis (21/5), analis Fitch Ratings Thomas Rookmaaker menerangkan penyematan peringkat tersebut mencerminkan pandangan Fitch Ratings terhadap arus kas Indonesia yang mendukung pembayaran sukuk global secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×