Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto
Yunus bilang, pihaknya sudah memiliki perhitungan valuasi dari saham INCO yang akan didivestasi. Namun, karena hitungan tersebut baru dilakukan secara internal di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, maka perlu ada klarifikasi terlebih dulu.
Baca Juga: Produksi nikel matte Vale Indonesia (INCO) di semester pertama lalu turun
Yunus pun menyampaikan, pihak INCO juga dipersilakan untuk mengajukan nilai valuasi hasil penghitungannya sendiri. Nilai valuasi versi Ditjen Minerba dan INCO inilah yang kemudian akan diklarifikasi pada pertemuan berikutnya.
Setelah itu, nilai valuasi dari Kementerian ESDM dan INCO akan dilaporkan kepada Tim Divestasi lintas kementerian.
Tim tersebut terdiri dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Nanti mereka lah yang menentukan (nilai valuasi final)," ujar Yunus.
Ia berharap, proses valuasi ini bisa rampung pada bulan Agustus, atau sebelum masa jatuh tempo pada bulan Oktober 2019 nanti. "Kita harapkan begitu, on schedule proses divestasi selesai semuanya, tapi memang valuasinya harus dari sekarang," tutup Yunus.
Baca Juga: Harga nikel masih menanjak, begini geliat saham INCO sesi I hari ini
Sayangnya, Yunus masih enggan untuk mengatakan dengan gamblang, pihak nasional mana yang akan menyerap 20% saham miliki perusahaan nikel ini.