Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan mengenai Multiple Voting Share (MVS) atawa Saham Hak Suara Multipel (SHSM). Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) itu diharapkan dapat selesai sebelum akhir tahun ini.
"Kalau bicara persentase, 90% sudah selesai," jelas Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada Kontan.co.id, Senin (25/10). Kehadiran aturan ini diharapkan akan memfasilitasi perusahaan-perusahaan unicorn maupun decacorn yang berniat melantai di bursa tahun depan.
Tidak hanya untuk perusahaan berbasis aplikasi online, Laksono menekankan, aturan ini akan memudahkan perusahaan-perusahaan yang tergolong ekonomi baru atau new economy untuk mencatatkan saham di bursa. Misalnya, perusahaan-perusahaan green energy ataupun perusahaan yang berhubungan dengan teknologi kesehatan.
Baca Juga: Aturan Multiple Voting Share Hampir Rampung
Lebih lanjut diungkapkan, bursa melihat peluang yang besar dari perusahaan new economy di Indonesia. Sebagai gambaran, tujuh dari 13 unicorn yang ada di ASEAN berasal dari Indonesia. Bursa pun memperkirakan, jumlah tersebut akan terus bertumbuh ke depan. Adapun di antara tujuh perusahaan itu, baru satu unicorn yakni PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang melantai di bursa.
"Informasinya belum publik, akan tetapi harapan kami ada satu atau dua yang mungkin go public di tahun 2022," imbuh Laksono.
Optimisme tersebut terdorong IPO BUKA yang sudah berlangsung di tahun 2021 ini. IPO BUKA membuka mata beberapa unicorn dan decacorn yang sudah kondang namanya, bahwa perusahaan unicorn maupun decacorn ternyata memungkinkan untuk melakukan fundraising atau penggalangan dana di Indonesia melalui bursa.
Baca Juga: Saham sektor teknologi diprediksi tumbuh pesat dalam beberapa tahun ke depan
Laksono pun berharap, hal ini akan menambahkan keberagaman perusahaan tercatat di BEI. Di sisi lain, menjadi daya tarik bagi investor, mengingat nama-nama perusahaan unicorn dan decacorn sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat.
Sekadar informasi, menurut catatan Kontan sebelumnya, regulasi MVS ini memungkinkan pemegang satu saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara. Adapun aturan MVS dibuat untuk membuka peluang perusahaan dapat melaksanakan IPO dengan tetap menjaga posisi dari para pendiri perusahaan sebagai pengendali.
Baca Juga: BEI: Aturan multiple voting share (MVS) bakal rilis dalam waktu dekat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News