Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, aturan tentang multiple voting share (MVS) alias saham hak suara multipel (SHSM) akan dirilis dalam waktu dekat. Saat ini, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas beberapa poin dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, ada tiga poin minor terkait kepentingan pemegang SHSM yang dibahas dalam diskusi terakhir dengan OJK. Pertama, klausul termin pengakhiran (sunset provision) SHSM yang berbasis waktu, yakni jangka waktu berlakunya SHSM sebelum berubah menjadi saham biasa.
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, OJK mengusulkan SHSM ini berlaku paling lama 10 tahun. Kemudian, masa berlaku SHSM dapat diperpanjang paling lama 10 tahun dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham.
Baca Juga: Aturan Hak Suara Multipel Saham Startup Segera Tuntas
Hal kedua yang didiskusikan adalah klausul termin pengakhiran SHSM yang berbasis kejadian. "Misalnya saja, pemegang SHSM meninggal dunia atau kehilangan kontrol terhadap perusahaan sehingga SHSM akan berubah lagi menjadi saham biasa," kata Nyoman dalam acara Capital Market Summit & Expo secara virtual, Jumat (15/10).
Kemudian, klausul ketiga yang dibahas adalah tentang jumlah minimum perwakilan hak suara pemegang saham publik. OJK dan BEI juga mendiskusikan proses pemungutan hak suara setara pada agenda tertentu dalam RUPS.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, dalam empat agenda di RUPS, pemegang SHSM akan kembali memiliki hak suara setara dengan pemegang saham lainnya. Empat agenda yang dimaksud, yaitu perubahan anggaran dasar, pengangkatan atau penghentian komisaris, penunjukan atau pemberhentian KAP, dan penggabungan, peleburan, pemisahan, pengajuan, permohonan agar emiten dinyatakan pailit, atau pembubaran emiten.
Baca Juga: Aturan multiple voting share ditargetkan rampung akhir 2021,simak rincian rasionya
Sebagai gambaran, regulasi MVS ini dibuat untuk membuka peluang perusahaan teknologi melaksanakan initial public offering (IPO) dengan tetap menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan. Pasalnya, aturan ini memungkinkan pemegang satu saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara.
Sebagaimana diketahui, secara permodalan, kepemilikan pendiri perusahaan berbasis teknologi tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah modal yang ditanamkan investor lain. Dengan tetap menjadi pengendali meski persentase kepemilikan kecil, para pendiri perusahaan diharapkan tetap memiliki kuasa untuk mewujudkan ide maupun visi perusahaan jangka panjang.
Baca Juga: OJK targetkan aturan multiple voting share rampung akhir 2021, ini rincian rasionya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News