kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stock Split dan Reverse Stock emiten Harus Dapat Izin Bursa, ini kata BEI


Kamis, 08 September 2022 / 15:27 WIB
Stock Split dan Reverse Stock emiten Harus Dapat Izin Bursa, ini kata BEI
ILUSTRASI. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi merilis beleid yang mengatur aksi pemecahan nilai saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock) perusahaan terbuka.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Beleid ini berlaku mulai 22 Agustus 2022.

Salah satu isi dari peraturan tersebut mengatur, perusahaan terbuka yang hendak melakukan stock split atau reverse stock wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa.

Baca Juga: POJK Baru, Emiten Mau Stock Split dan Reverse Stock Harus Dapat Izin BEI

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock.  Peraturan ini diundangkan pada 22 Agustus 2022 dan akan mulai berlaku 6 bulan kemudian

Sebelumnya, Bursa mengatur beberapa ketentuan terkait stock split dan reverse stock dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

“Adanya POJK 15/2022 ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan terbuka,” terang Nyoman kepada wartawan, Kamis (8/9)

Salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman rapat umum pemegang saham RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.

Nyoman merinci, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 15/2022, dalam memberikan persetujuan prinsip, Bursa harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. Pertama, tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka. Kedua, harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka. Ketiga, kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka. Keempat rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham.

Baca Juga: Simak Ketentuan Baru Soal Stock Split dan Reverse Stock yang Diterbitkan OJK

Kelima, jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat. Keenam, pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka. Ketujuh, laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai. Kedelapan, pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan adanya prosedur persetujuan prinsip dari Bursa, Nyoman berharap hal ini dapat memastikan bahwa pelaksanaan stock split dan reverse stock khususnya terkait pemenuhan persyaratan dan jadwal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.

Adapun sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, maka Bursa akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock paling lama 3 bulan sejak POJK ini berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×